Penyadapan Australia, Menkumham: Corby Tetap Dapat Grasi

"Tidak ada urusannya itu, Corby akan mendapatkan hak-haknya, manakala seluruh aturan yang memberikan hak-hak itu dipenuhi," kata Amir.

oleh Riski Adam diperbarui 21 Nov 2013, 16:14 WIB
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby tetap akan diberikan. Menurutnya, ketegangan Indonesia-Australia terkait penyadapan tidak mempengaruhi pemberian grasi tersebut.

"Tidak ada urusannya, Corby akan mendapatkan hak-haknya, manakala seluruh aturan yang memberikan hak-hak itu dipenuhi," kata Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menuturkan pemberian grasi terhadap Corby tidak akan diganggu-gugat karena pemberian pembebasan bersyarat telah diatur Undang-Undang.

"Aturan kita jelas, tentang pemberian pembebasan bersyarat itu diatur dalam UU kita, jadi nggak berpengaruh," jelas Amir.

Ia menambahkan masalah hukum yang berdasarkan undang-undang tidak boleh dicampurkadukkan dengan masalah yang lain secara emosional.

"Kita bekerja secara perundang-undangan kita tidak boleh secara emosional, kalau ada aturan yang berbeda dengan sekarang tentu kita jalankan," tandas Amir.

Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena menyelundupkan 4,1 kg narkoba jenis ganja ke Bali. Setelah mendapat beberapa kali remisi dan pemotongan masa tahanan 5 tahun dari presiden, Corby diperkirakan akan dibebaskan pada Maret 2017. (Adi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya