Dugaan aksi penyadapan telepon selular Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri, wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri pada tahun 2009 memicu protes keras sejumlah pihak. Kasus penyadapan yang ditengarai dilakukan melalui jalur operator.
Karena itulah, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring meminta klarifikasi dari para operator telekomunikasi di Indonesia. Para operator juga diminta untuk melakukan langkah penyelidikan.
Tifatul menggelar rapat tertutup dengan pimpinan seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan tidak ada penyadapan yang dilakukan melalui jalur operator. Meski telah mendapatkan klarifikasi, namun Tifatul memberikan waktu kepada operator telekomunikasi selama seminggu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Rapat yang kami lakukan untuk melakukan instruksi mengenai informasi simpang siur yang beredar hingga menimbulkan kecurigaan jika penyadapan dilakukan melalui jalur operator tanah air," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Dalam waktu seminggu ke depan, semua operator telekomunikasi diminta untuk menjalankan tujuh (7) instruksi yang meliputi proses pengawasan terhadap dugaan penyadapan hingga tidak berujung pada salah kaprah atau dikenal dengan istilah "Waspadalah".
Berikut ketujuh instruksi tersebut:
1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan RI-1 dan RI-2 sudah sesuai dengan SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (jika digunakan) dan mmperketat kembali kerjasama yang ada.
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan. Dalam hal ini gateway yang dimaksud antara lain KPK-Kepolisian-Kejaksaan-PPATK-BIN dan BNN.
5. Memeriksa adanya kemungkinan penyusup gelap yang melakukan penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door' atau 'botnet (robot internet)' yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai bagian dari modern licensing.
(vin/dew)
Tifatul Minta Operator Lakukan 7 Instruksi, Waspadalah!
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring memberikan waktu kepada operator telekomunikasi selama seminggu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
diperbarui 21 Nov 2013, 17:38 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gandeng Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Guna Terhindar dari Modus Penipuan Perbankan
Disandera 1,5 Tahun, Pilot Susi AIr Kapten Philip Mark Marthens Dibebaskan
Memahami 7 Gejala Infeksi Saluran Kemih dan Cara Mengatasi Serta Mencegahnya
Pilbup Serang: Ratu Zakiyah-Najib Hamas Gelar Senam Sehat, Dimeriahkan Nagita Slavina dan Uya Kuya
Pramono-Rano Temui SBY di Cikeas, Ridwan Kamil: Bagus Itulah Demokrasi
5 Penyebab Orang Mandiri Sulit Menjalin Hubungan, Salah Satunya Gampang Curiga
Dukungan Taylor Swift pada Pemilu AS 2024: Seberapa Besar Pengaruhnya?
Puan Buka Peluang PDIP Gabung Kabinet Usai Pertemuan Prabowo-Megawati Terlaksana
VIDEO: Kecelakaan Lalu Lintas di Gombel Lama, Semarang Berujung Kemacetan Panjang
Sejarah Hari Alzheimer Sedunia 21 September
PON 2024 Berakhir, Arung Jeram Dinilai sebagai Cabor dengan Pelaksanaan dan Kesiapan Terbaik
6 Potret SBY Manggung di Pestapora 2024, Latihan Selama 14 Jam