Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dilantik Widyo Pramono untuk menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi yang mangkrak di Gedung Bundar pascaditinggal Andhi Nirwanto yang ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung.
"Kepada Jampidsus agar segera selesaikan tunggakan penanganan korupsi dalam setiap unit kerja," kata Basrief saat pelantikan 4 Jaksa Agung Muda (JAM) di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (21/11/2013).
Basrief juga meminta kepada Jampidsus baru, agar senantiasa memerintahkan jajarannya, khususnya jaksa penyidik untuk bersikap profesional dalam penanganan perkara korupsi untuk kepentingan penegakan hukum.
"Karena penanganan korupsi yang berlarut-larut dan ditumpangi kepentingan pribadi hanya akan mencederai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat," ujar dia.
Karena itu Basrief berpesan kepada Widyo, agar kerap memberikan arahan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi selain berfokus pada pelaku tindak pidananya.
"Juga menekankan pada perampasan aset hasil kejahatan melalui penggabungan dengan TPPU sehingga pengembalian kerugian negara dapat dimaksimalkan," harap Basrief.
Selain itu, pesan Basrief supaya Jampidsus segera menginventarisir semua kasus korupsi yang sudah lama dan belum dituntaskan. Terutama kasus korupsi yang terhenti atau mandek.
"Nanti Jampidsus baru akan pelajari dalam memo (memori sertijab) itu untuk ditindaklanjuti. Yang belum selesai dan tentu akan diselesaikan," janji dia.
Adapun kasus yang mangkrak penanganannya, di antaranya kasus korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin sebesar Rp 76,24 miliar, yang saat ini belum jelas statusnya. Padahal sudah 11 orang tersangka telah ditetapkan sejak 2008. (Tya/Mvi)
"Kepada Jampidsus agar segera selesaikan tunggakan penanganan korupsi dalam setiap unit kerja," kata Basrief saat pelantikan 4 Jaksa Agung Muda (JAM) di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (21/11/2013).
Basrief juga meminta kepada Jampidsus baru, agar senantiasa memerintahkan jajarannya, khususnya jaksa penyidik untuk bersikap profesional dalam penanganan perkara korupsi untuk kepentingan penegakan hukum.
"Karena penanganan korupsi yang berlarut-larut dan ditumpangi kepentingan pribadi hanya akan mencederai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat," ujar dia.
Karena itu Basrief berpesan kepada Widyo, agar kerap memberikan arahan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi selain berfokus pada pelaku tindak pidananya.
"Juga menekankan pada perampasan aset hasil kejahatan melalui penggabungan dengan TPPU sehingga pengembalian kerugian negara dapat dimaksimalkan," harap Basrief.
Selain itu, pesan Basrief supaya Jampidsus segera menginventarisir semua kasus korupsi yang sudah lama dan belum dituntaskan. Terutama kasus korupsi yang terhenti atau mandek.
"Nanti Jampidsus baru akan pelajari dalam memo (memori sertijab) itu untuk ditindaklanjuti. Yang belum selesai dan tentu akan diselesaikan," janji dia.
Adapun kasus yang mangkrak penanganannya, di antaranya kasus korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin sebesar Rp 76,24 miliar, yang saat ini belum jelas statusnya. Padahal sudah 11 orang tersangka telah ditetapkan sejak 2008. (Tya/Mvi)