Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat yang diusulkan DPR telah mendapat reaksi keras dari para advokat dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Belasan advokat melayangkan gugatan terhadap seorang pengusul RUU Advokat dari Fraksi PPP Ahmad Yani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Koordinator Penggugat Jhon SE Panggabean mengatakan, ia dan rekannya dengan tegas menolak RUU Advokat yang menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Di mana para advokat telah meminta secara tegas kepada DPR agar menghentikan pembahasan RUU Advokat tersebut. Bahwa atas penolakan tersebut, para advokat saat itu berharap RUU Advokat tidak akan dibahas lebih lanjut lagi," kata Jhon kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Jhon menjelaskan, pembahasan tetap berjalan. Bahkan draf yang dimintai persetujuan kepada Presiden ada yang berbeda dengan draf yang sebelumnya yang tidak pernah dibahas bersama, sejak RDP tentang adanya Dewan Advokat Nasional (DAN).
Berdasarkan RUU Advokat tersebut, lanjut dia, khususnya mengenai ketentuan adanya DAN sebagaimana dalam RUU Pasal 36-Pasal 53, yang dalam pembentukannya telah langsung meminta keterlibatan pemerintah (presiden), menteri dan DPR.
"Maka jelas menafikan. Bahkan telah dengan sengaja meniadakan keberadaan serta wewenang organisasi yang sah, yakni Peradi dan meniadakan independensi profesi Advokat yang sekarang sudah mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," ujar Ketua DPC Peradi Jakarta Timur itu.
Karena itu, Jhon bersama 15 rekannya mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Ahmad Yani, selaku pengusul RUU tersebut. "Tujuannya gugatan itu agar RUU Advokat tidak dibahas lebih lanjut karena merugikan advokat dan organisasi advokat khsususnya Peradi," papar Jhon.
Dalam Rakernas Peradi pada November lalu, RUU Advokat menjadi topik bahasan. Sebanyak 52 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia yang hadir menolak secara tegas RUU tersebut, termasuk keberadaan DAN.
Selain itu, para advokat di seluruh DPC Peradi se-Indonesia berencana mengajukan gugatan kurang lebih 100 gugatan di daerah-daerah seluruh Indonesia. (Riz/Sss)
Kontroversi RUU, Belasan Advokat Gugat Ahmad Yani FPPP DPR
Koordinator Penggugat Jhon SE Panggabean dengan tegas menolak RUU Advokat yang menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
diperbarui 22 Nov 2013, 09:15 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Jitu Tips Reading TOEFL untuk Skor Maksimal
Atol Adalah Formasi Terumbu Karang Unik: Pengertian, Proses Terbentuk, dan Fungsinya
Butuh Bek Kiri Baru, Terungkap Formasi yang Bakal Diterapkan Ruben Amorim di Manchester United
Tips Tinggi Badan Usia 16: Panduan Lengkap Meningkatkan Postur
Anies Dukung Pramono-Rano, Ridwan Kamil: Dua Wagubnya ke Sini
Tips Menjaga Lingkungan: Panduan Lengkap untuk Hidup Ramah Lingkungan
Pulau Menjangan, Rekomendasi Libur Akhir Pekan di Bali
Angkringan Langganan Presiden Prabowo Subianto di Solo, Jual Nasi Goreng hingga Risol Kuah
Hasil Riset Paparkan Daftar Makanan Mengandung Mikroplastik
Recipient Adalah Penerima, Ini Pengertian, Jenis dan Peran Penting dalam Berbagai Konteks
Pesan Gus Iqdam, Kita Boleh Kehilangan Apa Saja Asal Tidak Kehilangan Hal Ini
Rekening Adalah Catatan Keuangan yang Dibuat Lembaga Perbankan untuk Nasabahnya, Ketahui Jenisnya