16 Nama Calon Anggota Dewan Etik MK Rebutkan 3 Kursi

Diharapkan, dari 16 nama itu Pansel bisa mendapatkan 3 nama yang kredibel untuk dipilih menjadi Anggota Dewan Etik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Nov 2013, 13:52 WIB
Sebanyak 16 nama Calon Anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) dikantongi Panitia Seleksi (Pansel). Diharapkan, dari 16 nama itu Pansel bisa mendapatkan 3 nama yang kredibel untuk dipilih menjadi Anggota Dewan Etik.

"Kita sudah punya kurang lebih 16 nama. Tapi ini baru separuh jalan saja," ujar salah satu Anggota Pansel Slamet Effendy di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Slamet menjelaskan, 16 nama itu dijaring melalui berbagai cara. Ada yang mendaftarkan diri dengan datang langsung ke Sekretariat di MK, melalui telepon, serta yang diusulkan masyarakat maupun Anggota Pansel sendiri.

Meski sudah mengantongi nama-nama itu, Pansel masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri atau diajukan orang lain. Sebab, masih ada waktu hingga 28 November 2013.

"Setelah itu nama-nama itu akan kita publikasikan untuk dapat respons masyarakat," kata Slamet.

Nantinya, bila telah dinilai memenuhi syarat, Pansel akan mengonfirmasi kesediaan nama-nama yang lolos menjadi anggota Dewan Etik. Yakni pada 3 Desember 2013 nanti.

"Nanti 3 Desember 2013 baru kami putuskan bagi mereka yang kita tetapkan jadi anggota Dewan Etik MK," ucap Slamet.

MK membentuk Pansel untuk mencari dan menyeleksi orang-orang yang tepat menjadi anggota Dewan Etik. Pansel diberi waktu kerja 30 hari terhitung sejak ditunjuk untuk memberi laporannya siapa yang terpilih menjadi anggota Dewan Etik.

Dewan Etik akan bertugas dan berwenang mengawasi hakim-hakim konstitusi dan MK. Dewan Etik bekerja untuk menerima, menelusuri, dan menganalisis setiap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Bila ditemukan adanya pelanggaran dari hakim terlapor, maka Dewan Etik akan mengeluarkan 3 kategori putusan, yakni teguran lisan untuk kategori ringan, teguran tertulis untuk kategori sedang, dan jika masuk kategori berat maka Dewan Etik akan membawanya ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang dibentuk berdasarkan Perppu No 1/2013 tentang MK. (Mut/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya