Polda Metro: Berkas Dul Sudah di Kejaksaan

Saat ini berkas perkara sudah di pihak Kejaksaan. Terkait surat layangan pihak Kejaksaan, Hindarsono belum mengetahuinya.

oleh Widji Ananta diperbarui 22 Nov 2013, 15:25 WIB
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kecelakaan maut AQJ alias Dul di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu belum lengkap. Surat permintaan melengkapi berkas tersebut juga sudah di layangkan kepada pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menyatakan saat ini berkas perkara sudah di pihak Kejaksaan. Terkait surat layangan pihak Kejaksaan, Hindarsono belum mengetahuinya.

"Yang jelas saat ini berkas perkara AQJ masih di pihak Kejaksaan. Untuk surat itu saya belum ngecek," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap surat pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Secepatnya akan saya berikan keterangan. Nanti saya cek," ujarnya sambil mengatakan akan melakukan rapat terkait denda maksimal penerobos busway.

Penyidik kepolisian pada Senin 11 November resmi melimpahkan berkas perkara dari tersangka putra bungsu musisi Ahmad Dhani yang terlibat dalam kecelakaan, 8 September lalu di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka.

Dalam berkas perkara tersebut dimasukan keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan psikolog.

Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya