Tilep Uang Gusuran KBT, Eks Petinggi Perumnas Dibekuk Kejari

Penangkapan ini terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan proyek Kanal Banjir Timur (KBT) milik Perumnas senilai Rp 1,2 miliar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Nov 2013, 18:35 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap mantan manager Perum Perumnas Cabang Jakarta Hilman Munaf. Penangkapan ini terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan milik Perum Perumnas senilai Rp 1,2 miliar.

"Jadi dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek Kanal Banjir Timur pada tahun 2009," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silviana Desty Rosalina di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2013).

Dalam melakukan aksinya, kata Silviana, pejabat yang kini tidak aktif itu menerima uang ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum. Namun, uang ganti rugi itu tidak diserahkan seluruhnya ke Perum Perumnas. Tapi diserahkan ke PTH (Penghuni Tanpa Hak) dan pihak-pihak yang tidak memiliki alat sah untuk menerima uang itu.

"Sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar," lanjutnya.

Sebelum menetapkan Hilman sebagai tersangka, kejari sudah memeriksa 30 saksi. Sampai akhirnya kejari memanggil Hilman untuk diperiksa.

"Saat kami lakukan pemeriksaan lalu memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka langsung kami lakukan penahanan," ungkapnya.

Massa penahanan Hilman selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 11 Desember 2013. "Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang mengalami perubahan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pantauan Liputan6.com, Hilman keluar dari lobi Kejari Jakarta Timur sambil tertunduk. Mengenakan baju batik biru, Hilman dijaga beberapa petugas kejaksaan. Seketika, Hilman masuk ke mobil tahanan kejaksaan dan langsung meninggalkan kantor Kejari Jakarta Timur. (Ali/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya