Belum Lengkap, Berkas Dul Ahmad Dhani Akan Dikembalikan

Berkas perkara AQJ alias Dul Ahmad Dhani dinyatakan belum lengkap. Kemungkinan besar berkas akan dikembalikan.

oleh Yazir Farouk diperbarui 22 Nov 2013, 19:15 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi DKI, Albert Napitupulu mengatakan berkas AQJ alias Dul atas kasus kecelakaan belum lengkap. Kemungkinan, berkas akan dikembalikan ke pihak Kepolisian dalam waktu dekat ini.

"Berkasnya ada yang belum lengkap dan masih ada pada kami. Tapi kami sudah surati penyidik ke Kanit Laka dan menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," kata Albert saat dihubungi wartawan Jumat (22/11/2013)

Albert enggan menjelaskan apa saja yang perlu dilengkapi penyidik. Pastinya, dia menghimbau, berkas segera dilengkapi agar bisa dinyatakan P21. "Agar dapat dilanjutkan dengan tahap kedua," ucapnya.

Kepada Liputan6.com, Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengaku memang belum ada pengembalian berkas ke pihaknya dari Kejaksaan. Dia juga tak menyinggung soal surat yang dikirim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (19/11/2013).

"Belum ada pengembalian (berkas) dari jaksa," tulis Rikwanto melalui pesan singkat atau SMS.

Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas Dul ke Kejati pada 11 November 2013. Berkas setebal 400 lembar itu mencatat keterangan 30 saksi, lima keterangan saksi ahli, surat, dan petunjuk dari lab Forensik, serta keterangan psikolog.

Diberitakan sebelumnya, Dul yang merupakan putra bungsu Ahmad Dhani mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya