Pedagang Tanah Abang Rela Bayar Pungli daripada Pajak

Ditjen Pajak menemukan masih adanya pungli untuk jasa pengamanan bagi para pemilik kios di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 22 Nov 2013, 21:00 WIB
Persoalan pungutan liar (Pungli) yang dialami pengusaha kecil dan menengah belum sepenuhnya sirna. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengungkapkan pemilik usaha usaha dikawasan Tana Abang, Jakarta hingga saat ini masih merasakan adanya Pungli.

Penarikan Pungli dilakukan dengan dalih sebagai dana keamanan yang diberikan kepada pelaku UKM.

"Hal itu sudah lama terjadi dan sudah tidak rahasia umum lagi. Untuk itu perlu ada sosialisasi, agar pelaku UKM bisa memahami pentingnya wajib pajak kepada negara," ujar Fuad ketika ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Para penarik Pungli di kawasan Tanah Abang biasanya kerap datang kapan saja untuk menagih biaya jasa pengamanan yang dilakukannya. Semua pelaku UKM bahkan sudah banyak yang mengetahui keberadaan pungli keamanan tersebut.

Account Representative Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak di Kawasan Pusat Tanah Abang, Merry Trishna menambahkan, Pungli yang gentayangan di kawasan Tanah Abang membuat pemerintah kesulitan memungut pajak pada pemilik kios.

"Alasannya sudah bayar dengan seseorang. Sehingga pelaku UKM sangat sulit membayar pajak kepada negara," tegasnya.

Kurang Pegawai

Pada bagian lain, Fuad mengakui institusinya hingga kini masih kekurangan pegawai yang membuat target penerimaan negara sulit tercapai.

"Jika dibandingkan jumlah wajib pajak (WP), ada ketimpangan dari keduanya yang mengakibatkan target penerimaan pajak sangatlah sulit tercapai," ujarnya.

Data Ditjen Pajak menunjukan, jumlah Account Representative (AR) Ditjen Pajak saat ini hanya sebanyak 6 ribu. Idealnya, jumlah pegawai penagih pajak mencapai 60 ribu pegawai untuk seluruh Indonesia.

Selain tenaga penagih pajak, pemerintah juga kekurangan jumlah pemeriksa pajak yang saat ini jumlahnya hanya sebanyak 4 ribu. Padahal kebutuhan tenaga pemeriksa pajak setidaknya harusnya mencapai 10 ribu tenaga kerja.

"Jika tenaga pemeriksa pajak bertambah, maka dampaknya sangat bagus, bisa mengatasi kasus pajak dengan baik, dan bisa memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak," ungkapnya.(Dis)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya