KPK Jemput Paksa Sopir Pribadi Rudi Rubiandini

KPK menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini.

oleh Arry Anggadha diperbarui 23 Nov 2013, 21:46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa sopir pribadi tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sopir bernama Asep Toni itu dijemput paksa di Ciamis.

"Perlu diinformasikan bahwa terkait penyidikan kasus suap SKK Migas, penyidik hari ini menjemput paksa saksi a.n Asep Toni (Sopir Kepala SKK Migas RR) di Ciamis. Saksi adalah sopir pribadi RR," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (23/11/2013).

Dia menjelaskan, penjemputan paksa ini lantaran Asep mangkir panggilan KPK 2 kali. Sopir Rudi itu selalu menghindari pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Diduga saksi banyak tahu tentang jadwal kegiatan RR dan ada beberapa transaksi keuangan juga saksi ketahui berdasarkan dokumen bukti transfer," jelas Johan.

Dia menambahkan, saat ini, penyidik dan Asep tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK. Diperkirakan mereka tiba sekitar pukul 21.30 WIB yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Asep sebagai saksi. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya