ICW: Pusaran Korupsi SKK Migas Bersifat Sistemik

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sudah bersifat sistemik.

oleh Edward Panggabean diperbarui 24 Nov 2013, 07:30 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sudah bersifat sistemik. Menyusul temuan uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar US$ 200.000 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ditemukan US$ 200.000 di ESDM. Nah, ini kan banyak potensi pihak yang bermain," kata koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (24/11/2013).

Firdaus menilai, potensi 'permainan' di industri Migas bisa saja terjadi secara sistemik, bila tidak ada transparansi di tingkat kementerian terkait yang membawahi industri migas tersebut.

"Jika tidak ada transparansi, akan sama saja. Ini akan terus terjadi. Betul bahwa ini sistemik, mungkin di level kementerian, pejabat level atas," jelasnya.

Menyusul perkembangan terbaru di mana KPK telah melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap 4 orang di lingkungan migas. Salah satunya adalah ajudan Menteri ESDM Jero Wacik ke Luar Negeri.

Karena itu, Firdaus menduga, apa yang terjadi di sektor migas memiliki relasi politik antara penguasa dan pelaku usaha. Ia juga mendorong agar sektor migas secara tegas dimasukkan dalam kategori keuangan negara.

"Seberapa masifkah model-model gratifikasi di SKK Migas? Saya jawab masif. Apakah yang sudah dilakukan SKK Migas saat ini sudah cukup. Tidak cukup. Apakah ada kekuatan besar di sana, ya, ada. Apakah ada relasi politis, Ya!," ujar Firdaus.

Sebab itu, dia mendorong agar tidak hanya KPK saja yang menerapkan transparansi, namun semua pihak terkait untuk dapat mulai melakukan aksi transparansi.

"Melihat pusaran korupsi di Migas saat ini telah menunjukan ada pola kelembagaan di industri ini yang kurang mengedepankan kepentingan nasional," tandas Firdaus.

Sebelumnya, KPK, melalui Kantor Imigrasi, telah melakukan pencekalan terhadap ajudan Jero Wacik, I Gusti Ade Pranjayam, dan 3 orang lainnya, yakni seorang konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi, dan Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmain. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya