Gadis di Petojo Dinikahi Siri, Dianiaya & Dipaksa Gugurkan Janin

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jalan Pembangunan I Dalam RT 007/01, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Nov 2013, 13:29 WIB
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jalan Pembangunan I Dalam RT 007/01, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Korbannya, gadis di bawah umur yang dinikahi secara siri.

Ketua RW 01, Iwan mengungkapkan, kekerasan tersebut bermula saat seorang wanita berinisial P yang masih berusia 17 tahun dinikahi siri oleh pelaku. P dipaksa suaminya menggugurkan kandungan pada Sabtu 23 November malam. Upaya mengugurkan kandungan dilakukan dengan cara meminum jamu.

"Karena menolak, P dianiaya sang suami. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghakimi suami P dan membawanya ke Mapolres Jakarta Pusat (Unit PPA). Warga mengamuk lantaran suami P mengancam akan membakar rumah P," ungkap Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (24/11/2013).

Selain itu, sambungnya, kekerasan terhadap P itu seringkali dilakukan dan terdengar oleh warga. Kini kasus itu dilimpahkan ke Polsek Gambir.

"Oleh Polres, kasus KDRT dibatalkan karena mereka nikah siri. Lalu sekarang kasusnya di Polsek Gambir dan di sana juga disuruh cabut perkaranya," tukas Iwan. (Mut/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya