Pengacara OC Kaligis Ajukan PK untuk Dokter Ayu

Pengacara O.C. Kaligis mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kliennya, Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dokter di RS Malalayang Manado

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 25 Nov 2013, 14:30 WIB
Pengacara O.C. Kaligis mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kliennya, Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dokter di RS Malalayang Manado, Sulawesi Utara, terkait dengan kasus dugaan malapraktik.

"Kami sudah siapkan permohonan PK dan dalam waktu dekan diajukan atas putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengandung kekhilafan dan kekeliruan nyata," kata O.C. Kaligis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/11/2013).

Pernyataan tersebut terkait dengan kliennya, Dewa Ayu Sasiary Parwarni, yang bertugas di RS Malalayang Manado bersama dokter lainnya, yakni Hendry Simanjuntak, menanggani persalinan pasien bernama Siska Makatey.

Namun, pada tanggal 10 April 2010 pukul 22.00 WITA tim dokter melakukan operasi "Cito Secsio Sesario" (persalinan dengan tindakan sesar secara darurat) terhadap pasien, padahal pukul 18.00 WITA setelah diperiksa masih belum melahirkan secara normal.

Dalam operasi tersebut tidak harus dilakukan pemeriksaan pendukung karena bersifat darurat, cepat, dan segera sehingga tidak diperlukan persetujuan pasien atau keluarga. Bila tidak dilakukan operasi, bayi kemungkinan besar meninggal dunia.

Setelah operasi itu dilakukan, maka bayi lahir dengan selamat. Akan tetapi, beberapa saat pasien mengalami komplikasi dan akhirnya meninggal dunia.

Kaligis mengatakan bahwa orang tua korban melakukan tindakan hukum dan disidang di PN Manado dengan dakwaan dugaan malapraktik.

Kemudian, hakim PN Manado mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO menyatakan bahwa Dewa Ayu Sasiary Prawarni dengan hukuman bebas. Maka, jaksa melakukan kasasi.

Belakangan ini turun putusan MA dengan No.365/Pid/2012 yang menghukum Dewa Ayu dengan pidana penjara 10 bulan.

Kaligis mengutip ahli Dr. Marhady Saleh sesuai dengan putusan PN Manado bahwa udara yang masuk ke jantung korban adalah terjadi di luar dugaan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Hal itu bukan merupakan kelalaian karena dalam praktik tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP).

Dalam menangani pasien, dokter yang menanggani operasi tersebut telah sesuai dengan Pasal 13 Kode Etik Kedokteran, yakni dokter wajib melaksanakan pertolongan darurat sebagai suatu tugas peri kemanusiaan.

Sesuai dengan putusan PN Manado itu, tim dokter yang menanggani pasien tersebut tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana Pasal 359 KUHP dan Pasal 361 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat putusan MA tersebut, sejumlah dokter di Manado melakukan aksi unjuk rasa dan mereka prihatin karena telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan Kode Etik Kedokteran.

Meski telah menunjukkan totalitas dalam melayani masyarakat, masih dituduh melakukan suatu tindakan pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya