Setelah penangkapan dr. Dewa Ayu Sasiary SpOG, kini dr. Hendry Simanjuntak SpOG menyusul masuk sel tahanan. Dokter Hendry yang juga rekan dr Ayu ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara.
Menurut pengakuan Hendry seperti diceritakan Ketua PB POGI, dr. Nurdadi Saleh, SpOG, dirinya ditangkap pihak Kejaksaan Agung dan diperlakukan seperti seorang kriminal.
"Saya merasa sedih dan sakit. Kalau memang rekan sejawat saya mau ditangkap jangan diperlakukan seperti itu. Dia bukan teroris atau pelaku kriminal. Dr. Hendry ditangkap di Siborong-borong di rumah kakeknya sekitar jam 7 malam," kata Nurdadi menegaskan saat diwawancarai Liputan6.com, Senin (25/11/2013).
Menurut keterangan Nurdadi yang didapat langsung dari dr. Hendry, saat penangkapan dr. Hendry dibawa dengan cara diseret dan diborgol tujuh polisi bersenjata laras panjang. Saat di bandara, dia masih dalam kondisi terborgol. Saat ini dr. Hendry sudah dibawa ke Medan.
Baik Hendry dan Ayu, keduanya harus menjalani vonis 10 bulan penjara seperti diputuskan Mahkamah Agung terkait dakwaan atas kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien. Satu dokter lagi yang divonis sama adalah dr Hendy Siagian SpOG yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Dr. Hendy memang sudah selesai pendidikan dan ujiannya di Medan tetapi sampai saat ini saya tidak kontak dengannya," kata Nurdadi.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, ketiga dokter itu telah divonis bebas di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Manado. Lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke MA dan dalam putusan MA, ketiganya dinyatakan bersalah karena kealpaannya menyebabkan meninggalnya pasien melahirkan, Julia Fransiska Makatey (25 tahun).
(Mia/Igw/*)
Menurut pengakuan Hendry seperti diceritakan Ketua PB POGI, dr. Nurdadi Saleh, SpOG, dirinya ditangkap pihak Kejaksaan Agung dan diperlakukan seperti seorang kriminal.
"Saya merasa sedih dan sakit. Kalau memang rekan sejawat saya mau ditangkap jangan diperlakukan seperti itu. Dia bukan teroris atau pelaku kriminal. Dr. Hendry ditangkap di Siborong-borong di rumah kakeknya sekitar jam 7 malam," kata Nurdadi menegaskan saat diwawancarai Liputan6.com, Senin (25/11/2013).
Menurut keterangan Nurdadi yang didapat langsung dari dr. Hendry, saat penangkapan dr. Hendry dibawa dengan cara diseret dan diborgol tujuh polisi bersenjata laras panjang. Saat di bandara, dia masih dalam kondisi terborgol. Saat ini dr. Hendry sudah dibawa ke Medan.
Baik Hendry dan Ayu, keduanya harus menjalani vonis 10 bulan penjara seperti diputuskan Mahkamah Agung terkait dakwaan atas kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien. Satu dokter lagi yang divonis sama adalah dr Hendy Siagian SpOG yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Dr. Hendy memang sudah selesai pendidikan dan ujiannya di Medan tetapi sampai saat ini saya tidak kontak dengannya," kata Nurdadi.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, ketiga dokter itu telah divonis bebas di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Manado. Lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke MA dan dalam putusan MA, ketiganya dinyatakan bersalah karena kealpaannya menyebabkan meninggalnya pasien melahirkan, Julia Fransiska Makatey (25 tahun).
(Mia/Igw/*)
Baca Juga:
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Pakar : Dokter Ayu Tak Pantas Ditahan
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja