Ada yang janggal ketika Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Depok. Kabarnya, Andah kecewa karena Vanno telah membohonginya.
Dalam wawancara via telepon kepada wartawan, Humas Pengadilan Agama Depok, Suryadi, membeberkan alasan yang biasa diajukan untuk batal nikah.
"Pasal 23 sampai 28 UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, di sana dijelaskan petunjuk bagimana cara pembatalan pernikahan," kata Suryadi membuka obrolan.
Ditilik lebih jauh lagi, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 71, disebutkan bahwa alasan pembatalan pernikahan karena istri pertama tidak memberikan izin suami berpoligami. "Lalu alasan lain, yaitu perempuan yang dikawini kemudian masih menjadi suami orang lain, atau perempuan masih masih iddah dan perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan," urai Suryadi.
Alasan-alasan tadi tidak cocok dalam kasus Andah. Suryadi menjelaskan hal lain yang bisa membatalkan pernikahan, yaitu bilamana pernikahan berada di bawah paksaan. Dalam hal ini, Vanno terkesan memaksakan diri memeluk Islam agar bisa menikahi Andah.
"Perkawinan yang dipaksaan bisa mengajukan pembatalan perkawinan, ternyata termohon tidak sungguh menyakini agama," tandas Suryadi.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Vanno yang menyebut kalau dirinya mengaku pemeluk nasrani belum lama ini. (fei)
Dalam wawancara via telepon kepada wartawan, Humas Pengadilan Agama Depok, Suryadi, membeberkan alasan yang biasa diajukan untuk batal nikah.
"Pasal 23 sampai 28 UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, di sana dijelaskan petunjuk bagimana cara pembatalan pernikahan," kata Suryadi membuka obrolan.
Ditilik lebih jauh lagi, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 71, disebutkan bahwa alasan pembatalan pernikahan karena istri pertama tidak memberikan izin suami berpoligami. "Lalu alasan lain, yaitu perempuan yang dikawini kemudian masih menjadi suami orang lain, atau perempuan masih masih iddah dan perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan," urai Suryadi.
Alasan-alasan tadi tidak cocok dalam kasus Andah. Suryadi menjelaskan hal lain yang bisa membatalkan pernikahan, yaitu bilamana pernikahan berada di bawah paksaan. Dalam hal ini, Vanno terkesan memaksakan diri memeluk Islam agar bisa menikahi Andah.
"Perkawinan yang dipaksaan bisa mengajukan pembatalan perkawinan, ternyata termohon tidak sungguh menyakini agama," tandas Suryadi.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Vanno yang menyebut kalau dirinya mengaku pemeluk nasrani belum lama ini. (fei)