Mobil Kedubes Sudan Masuk Busway... Tak Ditilang, Cuma Difoto

Tiba-tiba mobil berplat kedutaan besar justru masuk jalur itu. Diberhentikan, tapi tak ditilang. Hanya difoto. Kenapa?

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Nov 2013, 14:14 WIB
Denda maksimal bagi pelanggar jalus bus (busway) Transjakarta mulai diberlakukan. Razia pun tetap dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Semua kendaraan yang melalui jalur bus Transjakarta pun ditilang.

Kala semua kendaraan menghindari jalur bus Transjakarta, namun tiba-tiba mobil berplat kedutaan besar justru masuk jalur itu.

Pantauan Liputan6.com, mobil Lexus hitam berplat nomor CD 110 01 milik Kedutaan Besar Sudan itu langsung diberhentikan petugas yang sedang melakukan sterilisasi busway. Namun, tak ada penertiban yang dilakukan oleh petugas. Mengapa?

"Untuk mobil milik kedutaan, ada aturan khusus untuk itu kami tidak melakukan tilang," tutur Kasie Tata Tertib Subdirbin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jito di lokasi, Senin (25/11/2013).

Untuk mobil milik kedutaan, jelas Jito, pihaknya tidak melakukan tilang. Sebagai gantinya, petugas mengambil gambar menggunakan kamera. Kemudian akan melaporkan pelanggaran itu ke Kementerian Luar Negeri.

"Kami sudah foto, nanti kami kirim surat ke Kemenlu untuk ditindaklanjuti. Karena yang berhak menegur dan sebagainya adalah Kemenlu," terang Jito. (Tnt/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya