Dul Bakal Diperiksa Polisi Lagi

Berkas Dul dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Kemungkinan, Dul kembali diperiksa polisi.

oleh Yazir Farouk diperbarui 25 Nov 2013, 14:40 WIB
Berkas AQJ alias Dul atas kasus kecelakaan dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan. Untuk itu, penyidik di Kepolisian mesti lebih dulu melengkapi agar bisa dilakukan tahap kedua, yakni penyerahan berkas dan Dul.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa berkas perkara dari AQJ masih terus berlangsung. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan. Dari pihak Kejaksaan kemarin sampaikan surat P19 kepada kami," kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di kantornya, Senin (25/11/2013)

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, ada beberapa hal yang mesti dilengkapi meskipun tak secara rinci menyebutnya. Diantaranya, soal keterangan Dul yang dinilai kurang. Jadi, ada kemungkinan putra bungsu Ahmad Dhani itu bakal kembali diperiksa penyidik.

"Ada beberapa hal. Tidak banyak juga terutama terkait dengan informasi-informasi atau keterangan sebelum kejadian, terutama dari keterangan AQJ. Keterangan AQJ akan kami gali kembali," jelas Sambodo.

"Kami ikuti petunjuk jaksa ada kelengkapan-kelengkapan, keterangan yang perlu dilengkapi supaya lebih mudah. Tapi ini tidak terkait penambahan pasal," kata dia lagi.

Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas Dul ke Kejati DKI Jakarta pada 11 November 2013. Berkas setebal 400 lembar itu mencatat keterangan 30 saksi, lima keterangan saksi ahli, surat, dan petunjuk dari lab Forensik, serta keterangan psikolog.

Diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya