Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dengan hukuman 3 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa yang merupakan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan denda Rp 100 juta.
"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2013).
Jaksa menilai, Djodi bersalah menerima pemberian atau janji berupa uang senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario Cornelio Bernando melalui Deden untuk mengurus perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.
Perbuatan Djodi dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal-hal yang memberatkan nilai Jaksa adalah Djodi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sedangkan yang meringankan adalah dia mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga," kata Jaksa. (Riz/Sss)
Suap Pengurusan Perkara, Pegawai MA Dituntut 3 Tahun Penjara
Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu juga dituntut denda Rp 100 juta.
diperbarui 25 Nov 2013, 16:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Selasa 26 November 2024: Jakarta Pagi hingga Malam Berawan Tebal
Cara Menjawab Undangan Interview yang Efektif dan Profesional
Cara Memindahkan File Excel ke Word dengan Mudah dan Cepat
Tips Fashion: Panduan Lengkap Tampil Stylish dan Percaya Diri
Pemkot Tangsel Sebar 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga, di Mana Saja?
Innova Community Gelar Kopdar Akbar Jawa 2024, Diwarnai Aksi Tanam Pohon
3 Resep Smoothies Sawi Hijau yang Sehat, Mudah Dibuat dan Cocok untuk Diet
Bursa Kripto BitGo Buka Cabang di Singapura, Perluas Pasar ke Asia-Pasifik
Apa HbA1c: Panduan Lengkap Pemeriksaan Gula Darah Jangka Panjang
Indika Energy Pakai Dana Hasil Penjualan MUTU Lunasi Surat Utang
26 November 2008: Serangan Teror di Mumbai India Tewaskan 174 Orang
3 Strategi Indonesia Kendalikan Kasus Kanker Darah