Gara-gara Rokok Suami Ceraikan Istri

Seorang pria menceraikan istri yang baru dinikahinya selama 3 bulan gara-gara rokok ada di tasnya.

oleh Melly Febrida diperbarui 26 Nov 2013, 11:30 WIB
Rokok bisa membuat pasangan suami istri bercerai. Seperti yang dilakukan seorang pria Arab Saudi yang menceraikan istri yang baru dinikahinya selama 3 bulan gara-gara rokok.

Pria yang tak disebutkan identitasnya itu geram ketika menemukan ada rokok di tas sang istri. Ia pun langsung mengajukan gugatan cerai.

Sebenarnya, sang istri sudah menegaskan bahwa rokok itu bukan miliknya dan ia berusaha agar pernikahannya tetap bertahan. Kerabat kedua belah pihak juga sudah ikut campur tangan untuk mengatasi situasi. Namun suami tetap bersikeras dengan keinginannya untuk bercerai.

Dan sejauh ini perdamaian antara pasangan dari Jizan itu gagal karena sang suami yakin bahwa rokok itu milik istrinya.

Seperti dilansir dari Gulfnews, Selasa (26/11/2013), di Arab Saudi ada sekitar 600 ribu wanita yang merokok. Ini artinya populasi wanita yang merokok jumlahnya sepersepeluh dari total perokok yang diperkirakan mencapai 6 juta. Jumlah itu termasuk sekitar 800 remaja, yang sebagian besar siswa sekolah menengah atas dan mahasiswa.

Tahun lalu, seorang hakim di Arab Saudi memutuskan wanita yang merasa menderita karena suami perokok diizinkan mengajukan gugatan cerai. Dan pada Oktober 2012, hakim menetapkan tren baru di negara itu yakni menggunakan rokok dalam menetapkan hak asuh anak.

"Orangtua sekarang bisa kehilangan hak asuh jika terbukti perokok," kata pejabat hukum.

Faktor merokok tersebut akan diperlakukan sama seperti minuman memabukkan. Pengadilan akan mendukung orangtua yang bukan perokok dengan alasan melindungi anak dari dampak negatif sebagai perokok pasif.

Sebuah penelitian di Madinah menemukan, sebanyak 40 persen wanita lulusan Universitas Arab Saudi tak akan menikahi pria yang merokok. Para wanita muda mengatakan, mereka tak ingin menikahi dirinya dengan rumah rokok karena takut dengan masa depan suami dan anak-anaknya.

(Mel/*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya