Bupati Gorontalo : Profesionalisme Cegah Kriminalisasi Dokter

Bupati Kabupaten Gorontalo, David Bobihoe Akib, menyatakan, profesionalisme mampu mencegah kriminalisasi terhadap dokter.

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 26 Nov 2013, 12:30 WIB
Bupati Kabupaten Gorontalo, David Bobihoe Akib, menyatakan, profesionalisme mampu mencegah kriminalisasi terhadap dokter.

Ketika menghadiri kegiatan puncak ulang tahun emas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM.Dunda di Limboto, Senin 25 November bupati mengatakan, dokter memiliki tugas mulia sehingga harus terus dimotivasi agar bisa bertindak dan melakukan pekerjaan dalam profesinya dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah (pemda) berharap, seluruh dokter yang bertugas di RS maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) memegang teguh kehormatan profesinya, memberikan pelayanan kemanusiaan dengan optimal.

"Penghargaan dan penghasilan jangan menjadi tujuan utama dalam menjalankan tugas pelayanan seorang dokter," katanya seperti dikutip Antara Selasa (26/11/2013).

Ia meyakini, jika seorang dokter mampu jujur dan bersikap rendah hati, tidak gegabah, maka tidak ada pasien maupun masyarakat yang tega mengkriminalisasinya.

Menurut dia, karakter seorang dokter harus berperilaku komplit, yaitu bersikap mengacu pada standar tertinggi dalam situasi apapun, sehingga mampu menghadapi tekanan, situasi sulit, maupun kenyataan yang berbeda dengan idealismenya, meski tidak ada yang mengawasi.

Bupati mengakui, pemda tak segan memecat dokter indisipliner, seperti lalai melaksanakan tugas pelayanan maupun memenuhi tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintahan.

Namun, tambahnya, pemda akan memberikan dukungan moril dan pendampingan ketika seorang dokter bermasalah hukum, akibat dinilai lalai dalam menjalankan profesinya.

Sepanjang tahun 2013, kata bupati, pemda telah memecat dua orang dokter spesialis yang bertugas di RSUD MM.Dunda, sebab dinilai melakukan tindakan indisipliner sebagai aparatur pemerintahan.

"Mereka dipecat karena terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan lalai dalam memberikan pelayanan kepada pasien," kata bupati.

(Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya