Ketua KPK: Jero Wacik Tidak Mungkin Melarikan Diri

"Tidak memungkinkan dia berpergian ke luar negeri untuk melarikan diri," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Nov 2013, 15:32 WIB
Ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, sudah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Lalu apakah Jero Wacik juga akan dicegah terkait kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini?

"Kalau menteri kan tidak perlu dicegah," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelang diskusi 'Indonesia Menjawab Tantangan; Kepimpinan Menjadi Bangsa Pemenang' di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2013).

Sebab, kata Abraham, sebagai menteri Jero Wacik tidak memungkinkan kabur ke luar negeri. Abraham yakin menteri yang juga petinggi Demokrat itu tidak akan kabur.

"Dia punya tugas di negeri ini yang tidak memungkinkan dia berpergian ke luar negeri untuk melarikan diri," tegas Abraham.

Sesuai permintaan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM telah mencegah 4 orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Ke-4 orang yang dibekukan paspornya selama 6 bulan ke depan adalah konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, I Gusti Putu Ade Pranjaya (ajudan Jero Wacik), dan Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry) Deni Karmaina.

Rudi diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rudi dijerat dengan pasal pencucian uang sejak 12 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rmn/Ism)

[Baca juga: Menteri Jero Wacik Diperiksa KPK untuk Kasus Suap SKK Migas]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya