Wamenkes: Kasus Dokter Ayu Harusnya Tak Sampai Ranah Hukum

Wakil Menkes Ali Gufron Mufti menghimbau jika suatu saat nanti terdapat kasus seperti dr Ayu, sebaiknya jangan dulu sampai ke hukum pidana

oleh Kusmiyati diperbarui 26 Nov 2013, 16:30 WIB
Kasus penahanan yang melibatkan dua dokter di Manado memicu reaksi keras dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai bentuk keprihatinan mereka, Rabu (27/11/2013), POGI dan IDI kompak melakukan aksi solidaritas dan Tafakur Nasional.

"Kami melakukan aksi solidaritas ini sebagai bentuk keprihatinan dengan menyampaikan pendapat depan publik dengan menggunakan pita hitam di lengan baju tangan dan pin IDI bertuliskan `Tolak Kriminalisasi Dokter`. Aksi ini tanpa ada aksi anarkis," kata Ketua Umum IDI, dr. ZAENAL Abidin, MH, Selasa (26/11/2013).

Dukungan tersirat dari Kementerian Kesehatan, yakni Wakil Menkes Ali Gufron Mufti yang mengimbau jika suatu saat nanti terdapat kasus seperti ini, sebaiknya jangan dulu sampai ke hukum pidana.

"Kalau pasien nantinya masalah seperti ini jangan langsung ke polisi tetapi ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran," kata Ali Gufron.

Ali Gufron menambahkan jika kejadiannya seperti ini maka akan banyak pihak yang dirugikan. "Kalau sampai ke ranah hukum dan akibatnya sampai begini jadi banyak pihak yang dirugikan," katanya.

(Mia/Mel/*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya