PK Sudah Diajukan, IDI Minta MA Segera Gelar Sidang

Satu-satunya cara yang bisa ditempuh dr Ayu dan dua rekannya adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan langkah itu pun sudah dilakukan.

oleh Melly Febrida diperbarui 26 Nov 2013, 17:00 WIB
Ketika hakim Mahkamah Agung (MA) mengetok palu dalam kasasi kasus yang menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, ketiga dokter itu pun harus rela dijebloskan penjara. Satu-satunya cara yang bisa ditempuh ketiga dokter ini adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan langkah itu pun sudah dilakukan.

"PK sudah kita ajukan begitu putusan Ma sudah diputuskan. Jadi tolong digelar segera sidangnya," kata Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dr Nazzar, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/11/2013).

dr Nazzar tak ingat betul kapan permohonan PK itu diajukan. Namun, pihaknya langsung mengajukannya begitu putusan MA sudah didapat.

"Besok kita akan unjuk ekspresi untuk meminta MA agar sidang PK dipercepat," tegasnya.

Selain sudah mengajukan PK, lanjut dr Nazzar, IDI dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga sudah melakukan berbagai upaya seperti mengirim surat ke Kejaksaan Agung, Menkes, DPR. Semuanya pun menunjukkan simpatinya.

"Apa yang bisa diupayakan formal dan informal sudah ditempuh. Kita sekarang mencoba mempercepat PK," katanya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung memutuskan hukuman 10 bulan penjara kepada tiga dokter. Padahal, ketiga dokter itu terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana di tingkat pengadilan pertama.

Sementara itu, Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien Julia Fransiska Makatey (25).

(Mel/*)

Baca Juga:

Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu

Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?


Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya