Denda maksimal bagi pengendara yang menerobos busway resmi berlaku sejak Senin 25 November 2013. Dalam penerapan di hari pertama itu, denda tilang mencapai Rp 127 juta.
Nilai Rp 127 juta itu akumulasi dari 254 kendaraan yang berhasil ditilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Meski begitu, tidak semua kendaraan melanggar dikenakan denda maksimum. Untuk surat tilang warna merah nantinya harus menjalani proses persidangan dan ditentukan besaran denda.
"Nantinya hakim di pengadilan yang menentukan besaran denda," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Selasa (26/11/2013).
Adapun dari 254 pelanggar yang terjaring masih didominasi roda dua berjumlah 217 pelanggar. Sementara itu, untuk roda empat berjumlah 22 dan Angkutan umum 14 pelanggar, dan 1 kendaraan beban. Dari situ polisi menyita 118 lembar SIM dan 136 STNK untuk diserahkan ke pengadilan.
"Ini termasuk mobil Kedubes yang kita tilang di Jakarta Timur," ujar Hindarsono. (Mut/Yus)
Nilai Rp 127 juta itu akumulasi dari 254 kendaraan yang berhasil ditilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Meski begitu, tidak semua kendaraan melanggar dikenakan denda maksimum. Untuk surat tilang warna merah nantinya harus menjalani proses persidangan dan ditentukan besaran denda.
"Nantinya hakim di pengadilan yang menentukan besaran denda," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Selasa (26/11/2013).
Adapun dari 254 pelanggar yang terjaring masih didominasi roda dua berjumlah 217 pelanggar. Sementara itu, untuk roda empat berjumlah 22 dan Angkutan umum 14 pelanggar, dan 1 kendaraan beban. Dari situ polisi menyita 118 lembar SIM dan 136 STNK untuk diserahkan ke pengadilan.
"Ini termasuk mobil Kedubes yang kita tilang di Jakarta Timur," ujar Hindarsono. (Mut/Yus)