Protes Penahanan dr Ayu Cs, Ratusan Dokter Lumpuhkan HI-Thamrin

Ratusan dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia. Lalu lintas padat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Nov 2013, 09:56 WIB
Ratusan dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Mereka memprotes penahanan terhadap dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.

Dengan mengenakan almamater khas dokter berwarna putih, dokter-dokter ini melumpuhkan Bundaran Hotel Indonesia. Mereka segera melakukan aksi long march menuju Istana Negara. Yang kemudian berlanjut ke gedung Mahkamah Agung (MA).

"Ini menunjukkan rasa keprihatinan kami kepada dr Ayu. Menurut kami dr Ayu tidak bersalah," kata salah satu peserta aksi, dr Andon di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

Pantauan Liputan6.com, para dokter dalam unjuk rasa ini membawa sejumlah atribut unjuk rasa. Seperti poster, spanduk, dan ikat kepala serta pin solidaritas. Ratusan polisi mengawal aksi massa dokter menuju Istana Negara.

Alhasil, arus kendaraan dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara di Jalan MH Thamrin macet total.

Aksi ini dipicu putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan malapraktik, yakni dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Ketiga dokter itu pun divonis MA dengan hukuman kurungan 10 bulan penjara.

Kasus bermulai pada 10 April 2010 lalu. Kala itu, pasien Siska Makatey yang hendak melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dokter Ayu dan teman-temannya yang menangani Siska Makatey. Bayi Siska bisa diselamatkan melalui operasi Caesar. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Siska memburuk dan akhirnya meninggal. [Baca juga: Alasan MA Vonis Dokter Ayu Cs 10 Bulan)

Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan dr Ayu Cs. Jaksa tidak puas dan melakukan Kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan Kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara. Tak terima, Ayu Cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Kasasi itu. (Tnt/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya