Pengendara yang tidak mempunyai kelengkapan surat berkendara akan terjaring razia polisi. Kepolisian kembali menggelar Operasi Zebra yang dimulai pada 28 November hingga 11 Desember 2013. Ribuan personel sudah dikerahkan untuk operasi tersebut.
"Personel yang terlibat sebanyak 2.884 personel," kata kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Budianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
"Operasi ini untuk pengendara yang tidak lengkap-lengkap suratnya. Ini juga untuk menertibkan lalu lintas."
Personel-personel itu nantinya akan disebar di titik-titik rawan kemacetan yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Budi yakin, razia ini akan membantu mengurangi kemacetan dan mengembalikan fungsi trotoar.
Karena pengendara yang memakai trotoar sebagai akses jalan akan berkurang. "Razia ini dilakukan juga untuk mengembalikan fungsi trotoar," kata Budianto.
Dalam penanganan pelanggaran tersebut, polisi akan menggunakan tindakan preventif yang merupakan tindakan pencegahan sebelum pengendara melakukan pelanggaran. Polisi juga menekankan tindakan pengimbauan.
"Polanya 10 persen preemtif, 10 persen preventif, dan 80 persen penegakan hukum," tandas Budianto. (Mvi/Ism)
"Personel yang terlibat sebanyak 2.884 personel," kata kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Budianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
"Operasi ini untuk pengendara yang tidak lengkap-lengkap suratnya. Ini juga untuk menertibkan lalu lintas."
Personel-personel itu nantinya akan disebar di titik-titik rawan kemacetan yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Budi yakin, razia ini akan membantu mengurangi kemacetan dan mengembalikan fungsi trotoar.
Karena pengendara yang memakai trotoar sebagai akses jalan akan berkurang. "Razia ini dilakukan juga untuk mengembalikan fungsi trotoar," kata Budianto.
Dalam penanganan pelanggaran tersebut, polisi akan menggunakan tindakan preventif yang merupakan tindakan pencegahan sebelum pengendara melakukan pelanggaran. Polisi juga menekankan tindakan pengimbauan.
"Polanya 10 persen preemtif, 10 persen preventif, dan 80 persen penegakan hukum," tandas Budianto. (Mvi/Ism)