Lengkapi Berkas Perkara Dul, Polisi: Cuma Hal Kecil Kok

Penyidik Polda Metro Jaya kembali melengkapi berkas perkara AQJ alias Dul (13), tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi.

oleh Widji Ananta diperbarui 27 Nov 2013, 11:41 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya kembali melengkapi berkas perkara AQJ alias Dul (13), tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8-200 yang menewaskan 7 orang. Hal ini lantaran beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan ada kekurangan pada berkas kasus anak bungsu musisi Ahmad Dhani itu.

"Sebenarnya tidak ada kekurangan ya, cuma pihak kejaksaan minta ada yang sedikit harus dilengkapi," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Rabu (27/11/2013).

Hindarsono menyatakan tak bisa menjelaskan atau memublikasikan kekurangan apa yang harus dilengkapi. Intinya, kekurangan tersebut merupakan hal kecil saja.

Dia menegaskan, akan melakukan pengecekan kembali ke Pihak Kejaksaan Tinggi, jika ada kekurangan kembali. "Cuma hal kecil kok. Kita tunggu saja ya, semoga bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Hindarsono.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto juga telah menyampaikan terkait kelengkapan berkas perkara AQJ yang telah dilengkapi oleh pihak kepolisian.

Namun Rikwanto enggan membeberkan apa saja kekurangan berkas perkara Dul yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya ada beberapa yang telah diberikan penyidik.

Berkas perkara Dul diberisikan keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan psikolog. Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya