Dinas Kebersihan Jakarta akan memberikan insentif kepada warga yang mampu mengelola sampah sendiri sampai habis sehingga tidak perlu dibuang ke tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Hal ini karena warga membantu penghematan anggaran daerah untuk pengelolaan sampah di Jakarta.
"Kalau masyarakat sudah dapat mengelola sampah dengan bagus, maka dapat melakukan penghematan hingga sebesar Rp 250 ribu per ton sampah. Sampah yang dibuang ke Bantar Gebang kan berkurang. Hal ini menguntungkan masyarakat. Jadi perlu kita kasih insentif untuk mereka," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Unu menjelaskan, untuk mengelola sampah mulai dari pengangkutan hingga pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang, Dinas Kebersihan harus menghabiskan anggaran antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per ton sampah. Ongkos pengangkutan sekitar Rp 180 ribu - Rp 200 ribu dan biaya tiping fee sampah Rp 114 ribu per ton sampah.
Dinas Kebersihan telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian insentif bagi warga secara perorangan maupun badan usaha yang mengelola sampah sendiri di lingkungannya. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pergub tersebut ditentukan besaran insentif yang dapat diberikan kepada warga maupun badan usaha. Saat ini, peraturan gubernur itu sudah diserahkan kepada Biro Hukum DKI untuk dikaji aspek hukumnya.
Dalam Pasal 89 Perda No. 3 tahun 2013, insentif terdiri dari insentif fiskal, yang berupa uang, dana bergulir, atau keringanan pajak daerah dan pengurangan retribusi. Kemudian, insentif non fiskal dapat berupa kemudahan dalam perizinan atau dalam bentuk penghargaan.
"Saya berharap perda ini mendorong warga berpartisipasi mengolah sampah Jakarta. Kami juga berharap ada inisiatif perusahaan-perusahaan di Jakarta," kata Unu. (Mvi/Ism)
"Kalau masyarakat sudah dapat mengelola sampah dengan bagus, maka dapat melakukan penghematan hingga sebesar Rp 250 ribu per ton sampah. Sampah yang dibuang ke Bantar Gebang kan berkurang. Hal ini menguntungkan masyarakat. Jadi perlu kita kasih insentif untuk mereka," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Unu menjelaskan, untuk mengelola sampah mulai dari pengangkutan hingga pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang, Dinas Kebersihan harus menghabiskan anggaran antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per ton sampah. Ongkos pengangkutan sekitar Rp 180 ribu - Rp 200 ribu dan biaya tiping fee sampah Rp 114 ribu per ton sampah.
Dinas Kebersihan telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian insentif bagi warga secara perorangan maupun badan usaha yang mengelola sampah sendiri di lingkungannya. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pergub tersebut ditentukan besaran insentif yang dapat diberikan kepada warga maupun badan usaha. Saat ini, peraturan gubernur itu sudah diserahkan kepada Biro Hukum DKI untuk dikaji aspek hukumnya.
Dalam Pasal 89 Perda No. 3 tahun 2013, insentif terdiri dari insentif fiskal, yang berupa uang, dana bergulir, atau keringanan pajak daerah dan pengurangan retribusi. Kemudian, insentif non fiskal dapat berupa kemudahan dalam perizinan atau dalam bentuk penghargaan.
"Saya berharap perda ini mendorong warga berpartisipasi mengolah sampah Jakarta. Kami juga berharap ada inisiatif perusahaan-perusahaan di Jakarta," kata Unu. (Mvi/Ism)