PDIP: Dokter yang Demo, Ingat Sumpah Hipokrates!

Dokter yang demo sebagai aksi solidaritas penahanan dokter Ayu diminta ingat sumpah Hipokrates.

oleh Riski Adam diperbarui 27 Nov 2013, 16:05 WIB
Demo dokter sebagai aksi solidaritas penahanan dr Ayu dan rekan-rekannya di berbagai daerah dinilai boleh-boleh saja. Asal, jangan sampai melupakan 'Sumpah Hipokrates' yang berisi mengutamakan melayani kemanusiaan.

"Solidaritas boleh. Anak saya yang berprofesi dokter juga ikut kok, tapi Sumpah Hipokratesnya dipakai, mengutamakan kemanusiaan," ujar Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Sumpah Hipokrates adalah sumpah yang secara tradisional dilakukan oleh para dokter, tentang etika yang harus mereka lakukan dalam melakukan praktik profesinya.

Politisi PDIP yang juga dokter ini mengatakan, semua pihak perlu melihat secara objektif kasus hukum yang melibatkan dr Ayu tersebut. Yang perlu digarisbawahi adalah tidak boleh seorang dokter sengaja menelantarkan pasien seperti yang diatur dalam UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tapi kalau seorang dokter sudah melakukan secara legal dan akhirnya (pasien) meninggal, dan melakukan dengan sebaik-baiknya, jangan dibegitukan," paparnya.

Namun, Ribka juga menyayangkan adanya pasien yang mengatasnamakan hukum jika dirugikan. Ditakutkan, tindakan profesionalisme dokter terguncang atas tekanan tersebut. Dokter yang sudah berupaya maksimal dalam memberi perawatan dan ada pasien yang meninggal tidak bisa dihukum.

"Kenapa harus ada UU yang mencantumkan kedaulatan pasien itu? Ini yang kadang-kadang dokter enggak baca semuanya. Pasien juga musti tahu. Dan itu tidak bertentangan dengan sumpah dokter. Tapi kalau dokter sudah maksimal dan pasien meninggal itu tidak bisa ditindak secara hukum," jelas Ribka.

MA menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Ketiganya dianggap melakukan kelalaian saat menangani pasien bernama Siska Makatey di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Dokter Ayu dan Hendry Simanjuntak telah ditahan di Rutan Manado. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya