Mualaf Lagi, Asmirandah-Jonas Rivanno Tetap Tak Bisa Bersatu

Menurut hukum Islam, Asmirandah dan Jonnas Rivanno tidak bisa lagi bersatu. Namun tidak menurut hukum negara.

oleh Julian Edward diperbarui 27 Nov 2013, 16:40 WIB
Kemelut rumah tangga Asmirandah dan Jonas Rivanno turut menyita perhatian banyak pihak. Di antaranya yakni Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, KH Ali Mustafa Yaqub.

Saat dihubungi via telepon, Rabu (27/11/2013), Ali berpandangan kalau Andah, panggilan Asmirandah dan Vanno, tidak bisa bersatu lagi.

"Kalau salahsatu antara suami dan istri murtad, itu pernikahannya gugur. Tapi untuk administrasi, harus ke pengadilan agama dulu. Nah nanti oleh PA dibatalkan perkawinannya. Itu kalau menurut negara. Kalo menurut agama mereka sudah bukan suami-istri," tutur Ali.

Saat ini, sidang pembatalan pernikahan telah berjalan di Pengadilan Agama Depok. Ada spekulasi, usai putusan hakim, Andah dan Vanno akan menikah kembali. Tentunya dengan Vanno terlebih dahulu menjadi mualaf kembali.

Namun, kalaupun Vanno kembali memeluk Islam, Ali berpendapat, kedua tetap tak bisa rujuk alias bersatu kembali. "Pada kejadian (Asmirandah dan Joanas Rivanno) ini, tidak ada rujuk. Yang boleh rujuk itu hanya talak, itu pun kalau dua kali," jelasnya. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya