KPK Cegah Komisaris Subkontraktor Proyek Hambalang

Pencekalan Muhammad Arifin ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Nov 2013, 16:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah bepergian ke luar negeri pihak yang diduga mengetahui proyek pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, pihak yang oleh KPK telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigarasi Kementerian Hukum dan HAM agar dicekal adalah Muhammad Arifin selaku Komisaris PT Methapora Solusi Global atau perusahaan subkontrak dari PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek Hambalang.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pencekalan Muhammad Arifin ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.

"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso), KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama  Muhammad Arifin," ujar Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Johan juga menjelaskan, pencekalan yang diajukan KPK sudah berlaku sejak 26 November 2013 hingga 6 bulan ke depan.

Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar, PT Methapora Solusi Global tercatat pernah merinci total biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan Hambalang. Rinciannya, untuk fisik bangunan Rp 1.129.206.256.000 atau sebesar Rp 1.175320.006.000 termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis.

Untuk kasus Hambalang, KPK juga telah mencegah istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Athiyyah juga menjadi saksi untuk Machfud Suroso [baca: Istri Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri]. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya