Tanda Tangan Palsu dalam Kasus Dokter Ayu Bukan Malapraktik

Dokter spesialis kebidanan merasa keberatan bila menyebut dokter Ayu dan rekan memalsukan tanda tangan.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 28 Nov 2013, 12:00 WIB
Salah satu tuntutan MA (Mahkamah Agung) yang memberatkan dokter Ayu dan rekan adalah tanda tangan palsu pada surat persetujuan pasien yang dikenal dengan informed consent. Tapi dokter spesialis kebidanan merasa keberatan bila menyebut dokter Ayu dan rekan memalsukan tanda tangan.

Menurut Spesialis Kandungan dari Rumah Sakit Bunda, Jakarta dr. Sita Ayu Sp.OG, saat darurat tak semua kondisi memerlukan informed consent.

"Tapi pada saat itu pasien sendiri dan ibunya yang memberi persetujuan. Lagipula pada keadaan emergency, persetujuan lisan saja cukup. Masalah tanda tangan palsu pada informed consent itu bukanlah malapraktik, melainkan masalah administratif, yang semestinya tidak ditindak dengan hukum pidana tapi perdata," kata Sita, seperti ditulis Kamis (27/11/2013).

Ahli hukum pidana, Adami Chazawi mengemukakan dalam bukunya 'Pelajaran Hukum Pidana' bahwa informed consent berfungsi ganda. Bagi dokter, informed consent dapat membuat rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, sekaligus dapat digunakan sebagai pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila timbul akibat yang tidak dikehendaki.

Bagi pasien, informed consent merupakan penghargaan terhadap hak-haknya oleh doktrer dan dapat digunakan sebagai alasan gugatan terhadap dokter apabila terjadi penyimpangan praktik dokter dari maksud diberikannya persetujuan pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut Adami Chazawi menjelaskan, informed consent pasien atau keluarganya sekadar membebaskan risiko hukum bagi timbulnya akibat yang tidak dikehendaki dalam hal perlakuan medis yang benar dan tidak menyimpang. Walaupun ada persetujuan semacam, apabila perlakuan medis dilakukan secara salah sehingga menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki, dokter juga tetap terbebani tanggung jawab terhadap akibatnya.

Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan jaksa terhadap terdakwa kasus malapraktik yakni dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, sudah diputuskan. Ketiga dokter itu divonis MA dengan hukuman kurungan 10 bulan penjara.

Dokter Hendry dan dokter Ayu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus meninggalnya pasien Siska Makatey di Manado.

(Fit/Abd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya