Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century kembali mencuri perhatian. Di tengah perdebatan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dalam kasus suntikan modal ke Bank Mutiara, Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perusahaan.
Dalam penjelasannya, BEI melaporkan Bank Mutiara hingga 26 November 2013 belum kunjung membayar denda atas belum disampaikannya komitmen untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan andal. (Baca: Saham Bank Mutiara Distop Karena Belum Bayar Denda).
Hal yang lebih mengejutkan, bank yang tiga kali gagal dijual Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini ternyata sudah tiga kali berturut-turut terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Bank Mutiara diketahui terlambat menyampaikan laporan keuangan sejak 30 September 2012 hingga penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2013.
"Atas dasar hal tersebut, Bursa melanjutkan penghentikan sementara perdagangan efek PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) sejak sesi I perdagangan tanggal 28 November 2013," demikian keterangan BEI dalam keterbukaan informasinya, Kamis (28/11/2013).
Harga saham Bank Mutiara sebelum disuspensi ada di level Rp 50 per saham.
Mengutip data keuangan perusahaan yang berakhir 2012, Bank Mutiara melaporkan aset perusahaan telah mencapai angka Rp 15,24 triliun, naik dibandingkan setahun sebelumnya di level Rp 13,13 triliun.
Pertumbuhan aset tersebut terbantu oleh naiknya dana pihak ketika yang menembus angka Rp 13,46 triliun dan kredit sebesar Rp 11,15 triliun. (Shd/Igw)
Dalam penjelasannya, BEI melaporkan Bank Mutiara hingga 26 November 2013 belum kunjung membayar denda atas belum disampaikannya komitmen untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan andal. (Baca: Saham Bank Mutiara Distop Karena Belum Bayar Denda).
Hal yang lebih mengejutkan, bank yang tiga kali gagal dijual Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini ternyata sudah tiga kali berturut-turut terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Bank Mutiara diketahui terlambat menyampaikan laporan keuangan sejak 30 September 2012 hingga penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2013.
"Atas dasar hal tersebut, Bursa melanjutkan penghentikan sementara perdagangan efek PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) sejak sesi I perdagangan tanggal 28 November 2013," demikian keterangan BEI dalam keterbukaan informasinya, Kamis (28/11/2013).
Harga saham Bank Mutiara sebelum disuspensi ada di level Rp 50 per saham.
Mengutip data keuangan perusahaan yang berakhir 2012, Bank Mutiara melaporkan aset perusahaan telah mencapai angka Rp 15,24 triliun, naik dibandingkan setahun sebelumnya di level Rp 13,13 triliun.
Pertumbuhan aset tersebut terbantu oleh naiknya dana pihak ketika yang menembus angka Rp 13,46 triliun dan kredit sebesar Rp 11,15 triliun. (Shd/Igw)