Bila Batal Nikah Dikabulkan, Asmirandah Harus Jalani Masa Iddah

Menurut MUI, jika pengadilan agama mengabulkan pembatalan nikah Asmirandah, makan si artis harus menjalani masa iddah.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Nov 2013, 14:40 WIB
Asmiranda yang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada Jonas Rivanno, terbilang kasus baru. Masyarakat juga masih bertanya-tanya apakah pembatalan perkawinan sama dengan perceraian.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Amidhan pembatalan perkawinan dengan cerai sebetulnya sama saja, yakni memutuskan hubungan pernikahan. Oleh karena itu, bila pengadilan agama mengabulkan permohonan batal nikah, Andah wajib menjalankan masa iddah.

"Sebenernya kalau dia pernah bercampur, ada masa iddah 3 bulan 10 hari, dan kalau dia tidak pernah bercampur bisa saja buat jaga-jaga, 3 bulan 10 hari. Kita kan nggak tahu mereka sudah campur atau belum," ujar KH Amidhan saat dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis (28/11/2013).

Dalam hukum pernikahan di Indonesia, tidak diperbolehkan melakukan pernikahan beda agama. Menuruty KH Amidhan, pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh Andah, merupakan wujud kekecewaan, karena pria yang dikabarkan menikahinya, lebih memilih untuk menganut kepercayaan sebelumnya.

"Dia mengajukan kepengadilan agama itu akan supaya nikah dibatalkan atau diceraikan. Gugat cerai atau dia minta batal ya sama saja. Nanti pengadilan memutuskan perkawainan dipecahkan atau cerai karena beda agama. Bisa juga dia mutuskan perkawinan batal karena beda agama," ungkap Amidhan

KH Amidhan juga menambahkan, kalau pernikahan antara Jonas Rivanno dengan Asmiranda sudah tak lagi bisa dipertahankan, setelah Jonas menyatakan kembali keagama sebelumnya. Untuk itu, Amidhan menyarankan agar masalah hukum pernikahan antara Jonas Dan Andah diselesaikan secara hukum agama yang terkait.$

"Karena nikahnya melewati penghulu maka batalnya pernikahan harus diresmikan. Maka si wanitanya ajukan pembatalan nikah ke pengadilan agama," jelasnya. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya