Jonas Rivanno Bisa Rujuk dengan Asmirandah, Asalkan...

Keputusan Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan lantaran dirinya kecewa dengan Jonas Rivanno yang balik ke agama lamanya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Nov 2013, 16:20 WIB
Asmirandah resmi mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivanno pada 7 November 2013 ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat lantaran Andah --sapaan akrab Asmirandah-- kecewa dengan keputusan Vanno --sapaan akrab Jonas Rivanno-- yang kembali memeluk agama lamanya.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Amidhan, Andah bisa saja mencabut permohonan pembatalan pernikahan itu. Dan Vanno pun bisa kembali meminang istrinya tersebut, asalkan ia mau melakukan syarat yang berlaku.

"Kalau Vanno dihadapan ulama atau pergi ke Istiqlal, dia masuk Islam lagi dan berikrar, saya kira itu terakhir. Nanti dapat sertifikat muslim, boleh-boleh saja dia melamar lagi," ujar  KH Amidhan, saat dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis (28/11/2013).

Menurut fatwa MUI dan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, pasangan kekasih tidak boleh melakukan pernikahan beda agama, walaupun itu berazaskan suka-sama suka.

"Pendapat para ulama, kalau laki-laki non muslim tidak boleh dengan wanita muslimah, begitu juga sebaliknya. Karena dia (Vanno) tidak muslim, dia laki-laki, maka pernikahan itu talak atau cerai dengan sendirinya," tandas Amidhan.(Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya