Menhan Tak Masalah Namanya Disebut di Sidang Korupsi Emir Moeis

Menhan Purnomo Yusgiantoro tidak mempermasalahkan namanya disebut dalam sidang dakwaan perkara korupsi PLTU Tarahan.

oleh Riski Adam diperbarui 28 Nov 2013, 19:32 WIB
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tidak mempermasalahkan namanya disebut dalam sidang dakwaan perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan. Nama Purnomo disebut dalam dakwaan politisi PDIP, Izedrik Emir Moeis di persidangan.

"Jadi itu sebetulnya tidak ada masalah," ujar Purnomo Yusgiantoro di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Nama Purnomo pada saat menjadi menjabat sebagai ESDM dicantumkan jaksa dalam surat dakwaan mantan Bendahara Umum PDIP Izedrik Emir Moeis di perkara korupsi PLTU Tarahan. Dia disebut berencana untuk diskusi dengan Purnomo agar membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangkan proyek pembangunan PLTU tersebut.

Purnomo pun membantah pertemuan tersebut, "Iya (Bantah)," kata Purnomo.

Purnomo mengaku lupa proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung yang diurus oleh Amir Moeis. Lantaran, proyek tersebut sudah lama terjadi. "Itu proyeknya siapa? Itu proyeknya ESDM atau proyeknya siapa? saya nggak hafal, kapan itu?" tanyanya.

Purnomo juga mengatakan enggan memberikan keterangan kepada KPK maupun dalam persidangan Tipikor terkait kasus tersebut. Lantaran, tidak mengetahui permasalahan yang dijalani oleh Emir Moeis saat ini.

"Lah bagaimana mau beri keterangan, wong itu saja nggak jelas. Jadi harus jelas itu kaitannya apa tahun berapa, Pak Emir Moeis itu membahas apa. Jadi harus jelas dulu semuanya," ucapnya.

Dalam dakwaan Jaksa di Pengadilan Tipikor, saat mengurus pemenangan tender itu, Emir berencana untuk diskusi dengan Purnomo Yusgiantoro yang saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM.

Selain Purnomo, Jaksa dalam dakwaannya juga mengungkapkan bahwa Emir pun berencana menemui Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono Suwondho untuk memenuhi permintaan Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto.

Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara. (Mvi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya