Terobos Busway Sebelum Aturan Baru Tetap Didenda Rp 500 Ribu

"Bayar juga akhirnya. Mau gimana STNK. Kalau SIM biarin aja," keluh Hery.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Nov 2013, 11:39 WIB
Sidang tilang penerobos jalur Transjakarta atau busway digelar perdana secara serempak di pengadilan-pengadilan negeri se-Jakarta. Para penerobos busway yang melanggar terhitung sejak 25 November bakal dikenakan denda minimal Rp 500 ribu. Lalu bagaimana dengan mereka yang menerobos busway sebelum aturan itu diberlakukan?

Kebingungan inilah yang tengah melanda sebagian penerobos warga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Mereka yang ditilang sebelum aturan baru penerobos busway diberlakukan, tetap didenda Rp 500 ribu. Salah satunya dirasakan oleh Ervido (28).

Dia ditilang di Jalan Jatinegara Barat saat berangkat kerja pada awal November 2013 lalu. Namun hakim tetap memvonis Ervido dengan denda Rp 500 ribu.

"Kaget juga pas lihat. Karena setahu saya, pas saya ditilang itu belum berlaku aturannya," kata Ervido di PN Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).

Meski begitu, dia tak bisa berbuat apapun. Ervido akhirnya memilih untuk tak melakukan aksi protes pada sang hakim saat dirinya divonis. Dia pun beringsut menuju ruang sidang 3 untuk membayarkan denda.

"Tadi sih nggak protes. Cuma bingung saja kok jadi seperti ini," ujarnya. Namun Ervido berharap, ada keringanan yang diberikan saat melakukan pembayaran nanti. "Ya lihat prosesnya saja bagaimana. Kalau bisa minta keringanan, ya syukur," ucapnya.

Hal serupa dialami Hery (28). Pengendara sepeda motor yang ditilang di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jaktim itu sempat menunda pembayaran denda. Sebab, menurutnya, saat dirinya ditilang aturan itu belum berlaku. "Saya keluar aja. Masa belum berlaku, sudah kena Rp 500 ribu," ujarnya.

Surat tilang yang dimiliknya memang tidak ada stempel 'JALUR BUSWAY' seperti tertera pada surat tilang lain yang dikeluarkan saat aturan baru berlaku. Pada surat tilangnya haya ada tulisan tangan di atas bertulskan 'Busway'.

Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya Hery memutuskan untuk membayar denda guna menebus STNK motornya yang disita. "Bayar juga akhirnya. Mau gimana STNK. Kalau SIM biarin aja," keluh Hery.

Sebenarnya denda Rp 500 ribu baru dikenakan bagi pelanggar mulai 25 November 2013. Hingga kini belum ada penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas denda ini. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pelanggar sebelum 25 November 2013 masih membayar denda Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. (Ndy/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya