Dokter yang tidak bisa melakukan praktik, biasanya hanya mengirimkan pesan singkat atau menelepon rumah sakit untuk dicarikan penggantinya. Padahal, cara seperti tidak boleh dilakukan karena dianggap sebagai pelanggaran disipin profesional yang dilakukan oleh seorang dokter.
"Dokter kalau tidak bisa praktik, harus cari penggantinya sendiri. Bukan rumah sakit yang mencarinya. Kalau kayak begini, dokter dapat diadukan oleh pasien," kata Dosen Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadja Mada (UGM), Muhammad Luthfie Hakim SH, MH.
Penjelasan ini disampaikan Muhammad Luthfie dalam acara `Seminar dan Workshop in Aesthetic Medicine (SWAM) 2013` di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (29/11/2013)
Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan seperti ini masuk ke dalam bentuk dari pelanggaran disiplin profesional yang dilakukan dokter, yang mana masih banyak dokter tidak mengetahuinya.
Dalam daftar pelanggaran disiplin profesional yang dilakukan dokter, ada dua poin yang menganggap cara seperti ini tidak boleh dilakukan oleh seorang dokter.
Ada pun bunyinya seperti berikut ini.
"Namun sayangnya, dokter ini minat untuk membaca pelanggaran ini kurang," kata Muhammad Luthfie menjelaskan.
(Adt/Mel/*)
"Dokter kalau tidak bisa praktik, harus cari penggantinya sendiri. Bukan rumah sakit yang mencarinya. Kalau kayak begini, dokter dapat diadukan oleh pasien," kata Dosen Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadja Mada (UGM), Muhammad Luthfie Hakim SH, MH.
Penjelasan ini disampaikan Muhammad Luthfie dalam acara `Seminar dan Workshop in Aesthetic Medicine (SWAM) 2013` di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (29/11/2013)
Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan seperti ini masuk ke dalam bentuk dari pelanggaran disiplin profesional yang dilakukan dokter, yang mana masih banyak dokter tidak mengetahuinya.
Dalam daftar pelanggaran disiplin profesional yang dilakukan dokter, ada dua poin yang menganggap cara seperti ini tidak boleh dilakukan oleh seorang dokter.
Ada pun bunyinya seperti berikut ini.
- Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
- Menyediakan dokter pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut.
"Namun sayangnya, dokter ini minat untuk membaca pelanggaran ini kurang," kata Muhammad Luthfie menjelaskan.
(Adt/Mel/*)