Tertibkan Warga Jakarta, Jokowi: Perlu Didenda Besar

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memfokuskan pemberian sanksi yang besar untuk setiap pelanggaran.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 29 Nov 2013, 13:59 WIB
Banyaknya pelanggaran yang terjadi di ibukota, mulai dari lalu lintas, lingkungan, hingga sosial, membuat Pemprov DKI berupaya menegakkan aturan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar. Terutama sanksi denda dengan angka besar.

"Sekarang kita orientasi pada denda karena orang takutnya pada denda yang besar. Di Singapura juga begitu," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2013).

Dia mengatakan, pemberian sanksi denda dengan jumlah yang besar adalah salah satu langkah menuju kepada suatu kebiasaan untuk tertib hukum dan tertib sosial.

"Kalau enggak ada sanksi atau cuma kena Rp 50 ribu, itu bakal diulang-ulang kesalahannya. Coba Rp 500 ribu atau Rp 1 juta," ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu.

Ia memberi contoh, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 40 mengatur tentang larangan memberi uang ke pengemis. Pelanggaran pada Perda tersebut diatur dalam Pasal 67 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Jokowi berharap, jika terus ditegakkan, ketertiban tercipta dan menjadi kebiasaan atau habit. "Dari denda akan jadi kebiasaan, dari kebiasaan jadi budaya dan jadi gaya hidup kita. Memang perlu sanksi yang besar, kalau tidak, tidak akan rampung lah Jakarta," ungkap Jokowi. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya