48 WN China Pelaku <i>Transnational Crime</i> Dibekuk

Modus penipuan yang kerap dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas internet. Targetnya, bukan warga negara Indonesia.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Nov 2013, 14:48 WIB
Sekitar 48 warga negara China dibekuk Bareskrim Polri di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, dan Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para warga negara China ini diduga terlibat kejahatan lintas negara atau transnational crime.

"Itu terkait dengan transnational crime. Ini sudah yang kelima atau keenam," ujar Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Modus penipuan yang kerap dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas internet. Targetnya, bukan warga negara Indonesia. Melainkan juga warga China, serta Taiwan.

"Rupanya dia orang sana, tetapi operasionalnya di Indonesia. Kami diinformasikan interpol kemudian kita lakukan penangkapan. Setelah ditangkap kami informasikan ke mereka (interpol)," kata mantan Kepala Bareskrim ini.

Modus yang dilakukan bermacam-macam. Dari mulai pemerasan hingga penipuan investasi. Sutarman membantah, lemahnya hukum di Indonesia membuat para pelaku kerap berkali-kali melakukan modus sejenis di Indonesia.

"Ya bukan. Ini kan mereka masuk ke kita legal. Dia mungkin kunjungan singkat, turis dan sebagainya. Masa kita larang?" ucap Sutarman lagi. Setelah dibekuk, para pelaku akan dikembalikan lagi ke negara asalnya.

"Kalau dia melakukan kejahatan, ternyata kejahatan transnational dan kejahatan internet, cyber crime. Kemudian diinformasikan ke kita, korbannya kan ke sana, bukan kita," jelas Sutarman. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya