Renegosiasi Kontrak Tambang Tuntas Akhir 2013

Pemerintah berharap renegosiasi kontrak tambang bisa terlaksana pada akhir 2013.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Nov 2013, 15:57 WIB

Pemerintah berharap renegosiasi kontrak tambang bisa terlaksana pada akhir 2013. Saat ini pemerintah sedang membahas penyelesaian renegosiasi kontrak perusahaan pertambangan.

"Masalah renegosiasi Kontrak Karya (KK) atau PKP2B ini sedang diproses, bagus. Kami sudah negosiasi berkali-kali dengan Newmont, Freeport, Weda Bay dan Vale," kata Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Menurut Susilo, dalam prosesnya pemerintah masih memegan teguh prinsip renegosiasi sesuai dengan  Undang-undang  (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Semua kami lakukan dengan negosaisi, pemenritah sudah punya term of reference yaitu prinsip-prinsip dan aturan yang dipakai untuk dasar negosiasi sudah disetujui oleh Menko dan semua menteri," tuturnya.

Jika proses negosiasi sudah jelas, lanjut dia, pemerintah mengharapkan renegosasi kontrak dapat selesai pada akhir tahun 2013. Menurut UU, ada enam poin dalam kontrak yang akan direnegosiasikan yaitu luasan wilayah, masalah pengakhiran kontrak karya, royalti,  divestasi, masalah pemurnian, dan pemanfaatan

Susilo mengakui ada satu poin renegosiasi yang harus dibicarakan dengan DPR yaitu permasalahan pembangunan pabrik pengelolahan dan pemurnian (smelter) mineral yang banyak dikeluhkan oleh pengusaha tambang.

"Tentunya karena ada kaitannya dengan pemurnian dan segala macam, kami akan selalu konsultasi dengan DPR, secepatnya. Kamis pekan depan, kami akan bahas dengan DPR," pungkasnya. (Pew/Ndw)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya