[VIDEO] 1.300 Penerobos Busway Ditilang Selama 4 Hari

Sebagian yang gagal menebus SIM dan STNK karena kurangnya uang mereka merasa kecewa.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Nov 2013, 17:32 WIB
Sidang penerobos jalur Transjakarta atau busway digelar perdana serentak di seluruh pengadilan negeri di Jakarta, salah satunya di Jakarta Timur. Denda minimal Rp 500 ribu yang diberlakukan membuat tak sedikit para penerobos busway tidak sanggup menebus SIM dan STNK mereka.

Mereka yang mengikuti sidang tilang di PN Jakarta Timur kaget saat dijatuhi denda maksimal oleh majelis hakim, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (29/11/2013). Mereka mengira masih akan dikenai denda tarif lama.

Sebagian yang gagal menebus SIM dan STNK karena kurangnya uang mereka merasa kecewa. Data Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut, hampir 1.300 pelanggar terjaring dalam razia jalur busway selama 4 hari terakhir -- sejak diberlakukannya denda maksimal pada 25 November 2013 lalu.

Jika seluruh pelanggar dikenakan denda maksimal, maka sekitar Rp 650 juta akan masuk ke dalam kas negara. Sterilisasi jalur busway ditujukan untuk mengembalikan bus transjakarta sebagai moda angkutan bebas macet. Sehingga masyarakat beralih menggunakan Transjakarta untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. (Ndy/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya