Halangi Transjakarta di Lampu Merah, Budi Didenda Rp 300 Ribu

Budi, pemilik mobil yang menghalangi laju bus Transjakarta harus membayar denda Rp 300 ribu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Nov 2013, 16:54 WIB
Sidang denda maksimal bagi menerobos jalur bus Transjakarta digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Pemilik kendaraan roda 2 dan 4 yang kedapatan melintas busway harus membayar denda maksimal yaitu Rp 500 ribu. Denda itu menuai protes bagi pemilik kendaraan yang menerobos sebelum tanggal pemberlakuan denda yaitu 25 November.

Budi (40), adalah salah satu pemilik kendaraan roda 4 yang protes denda tersebut. Pegawai swasta itu meminta keringanan pada hakim saat sidang.

"Itu tanggal 15 November. Saya nggak masuk jalur busway. Saya halangin bus pas di lampu merah depan Polsek Jatinegara," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).

Mendengar alasan itu, Hakim Matra mengabulkan permohonan keringanan yang diajukan Budi. Alhasil, Budi membayar Rp 300 ribu.

"Akhirnya cuma bayar Rp 300 ribu," tandas Budi.

Para pengendara yang menerobos busway harus membayar denda maksimal mulai Senin 25 November 2013. Semula, denda yang akan diterapkan untuk para pengendara penerobos busway direncanakan sebesar Rp 500 ribu untuk pengendara roda 2 dan Rp 1 juta untuk pengendara roda 4.

Namun akhirnya denda yang diberlakukan terhadap pengendara roda 2 dan 4 sama-sama Rp 500 ribu. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya