Kasus Penamparan, Azlaini Agus Menolak Dipecat Ombudsman

Azlaini juga menyampaikan keberatan karena dirinya tidak pernah diundang dalam rapat pleno.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Nov 2013, 18:17 WIB
Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus menolak hasil rekomendasi yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Ombudsman (MKO). Azlaini yang tersangkut kasus penamparan petugas bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada 28 Oktober lalu, itu direkomendasikan untuk diberhentikan secara tetap.

"Kalau memang keputusannya bunyinya seperti itu, maka saya menolak. Tegas-tegas menolak baik hari ini atau seterusnya. Saya kira ini penzaliman ya," ujar Azlaini Agus di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

Penolakan dan keberatan itu juga sudah disampaikan kepada MKO. Dalam surat itu, Azlaini juga menyampaikan keberatan karena dirinya tidak pernah diundang dalam rapat pleno.

"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan dan juga ada tembusan ke DPR dan juga Presiden bahwa rapat pleno ini cacat prosedur. Saya yang punya hak diundang tapi saya tidak tidak diundang. Artinya hak saya sebagai anggota dilanggar," kata mantan anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Padahal, lanjur Azlaini, saat itu status dirinya masih sebagai Wakil Ketua Ombudman. Belum sebagai tersangka atau bahkan terdakwa. "Saya masih Wakil Ketua Ombudsman. Seharusnya saya punya hak untik diundang. Tapi nyatanya tidak ada. Malah anggota yang sedang berada di Yogyakarta diundang," tandas Azlaini. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya