Bongkar Sindikat Penipuan Online, Polisi Amankan 90 WNA China

Terlibat penipuan online, 90 Warga Negara Asing asal China diciduk polisi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Nov 2013, 00:35 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Toni Harmanto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 90 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China terkait kasus penipuan online.

Selan itu kata Toni Hermanto, polisi juga menangkap 3 orang Warga Negara Indonesia dari 2 lokasi penggerebekan yang dilakukan di Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat dan Puspita Loka, Serpong pada Kamis 28 November 2013 sekitar pukul 19.30 WIB kemarin.

"Dari 90 orang yang kami tangkap di dua lokasi, ada 3 orang WNI," kata Toni kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Meski demikian, kepolisian belum menemukan adanya indikasi keterlibatan tiga orang Indonesia dalam membantu aksi para warga China itu selama mereka berada di Indonesia.

"Kami belum menemukan indikasi keterlibatan 3 orang pribumi ini yang berprofesi sebagai juru masak saja dan ada yang sebagai sopir," ucap Toni.

Toni menambahkan, kasus penipuan online yang dilakukan oleh warga asing kerap terjadi beberapa tahun belakangan ini. Polisi mencium dan menangkap para warga asing ini berdasarkan informasi dari Kepolisian China dan Taiwan.

"Kasus ini sudah kesekian kali terjadi, kelompok ini melakukan penipuan terhadap pejabat Pemerintahan di negaranya sendiri," jelas Toni.

Lebih lanjut Toni mengatakan, jaringan penipuan online ini sengaja memilih Indonesia untuk beroperasi, karena jauh dari negaranya. Sehingga pihak berwajib China kesulitan untuk menangkapnya.

"Mereka sengaja dari wilayah yang jauh untuk menghindari Kepolisian China. Mereka berpikir Polisi di sana akan mengeluarkan biaya besar jika mengejar ke sini," pungkas Toni. (Gen/Tnt)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya