Pembentukan satuan khusus Tim Pemburu Koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, dinilai hanya sebagai bentuk pemerintah menghibur masyarakat. Padahal, hingga kini pemerintah belum pernah terlihat serius dalam memburu aset koruptor yang dilarikan ke luar negeri.
"Dari awal saya berpendapat Tim Pemburu Koruptor itu hanya lip service saja, sebab mereka sebanarnya tak punya kewenangan memburu koruptor di luar negeri," ujar pakar hukum Margarito Kamis, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Menurut Margarito, Tim Pemburu Koruptor sama sekali tidak dapat bekerja sebelum pemerintah melakukan kerjasama bilateral dengan negara yang dijadikan tempat menyimpan aset koruptor.
Tim ini, lanjut Margarito, tetap saja seolah kerja sendirian dan hanya menunggu kepastian dari negara yang diduga menjadi tempat persembunyian koruptor berikut asetnya.
"Misalnya dengan Singapura. Buat dulu kerjasama teknis yang rinci, per aset koruptor yang diduga ada di negara itu," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Terpadu Pencarian Terpidana atau Tersangka dan Asetnya, Andhi Nirwanto menyatakan upaya pemulangan buron korupsi hingga saat ini masih terus dilakukan. Sebagai contoh, buronan kasus BLBI Djoko Tjandra alias 'Djoker' yang melarikan diri ke Papua Nugini hingga kini juga masih terus dilanjutkan pihaknya.
"Yang namanya kegiatan belum selesai (pemulangan), tentunya masih terus dilanjutkan," papar Andhi. (Tnt)
"Dari awal saya berpendapat Tim Pemburu Koruptor itu hanya lip service saja, sebab mereka sebanarnya tak punya kewenangan memburu koruptor di luar negeri," ujar pakar hukum Margarito Kamis, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Menurut Margarito, Tim Pemburu Koruptor sama sekali tidak dapat bekerja sebelum pemerintah melakukan kerjasama bilateral dengan negara yang dijadikan tempat menyimpan aset koruptor.
Tim ini, lanjut Margarito, tetap saja seolah kerja sendirian dan hanya menunggu kepastian dari negara yang diduga menjadi tempat persembunyian koruptor berikut asetnya.
"Misalnya dengan Singapura. Buat dulu kerjasama teknis yang rinci, per aset koruptor yang diduga ada di negara itu," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Terpadu Pencarian Terpidana atau Tersangka dan Asetnya, Andhi Nirwanto menyatakan upaya pemulangan buron korupsi hingga saat ini masih terus dilakukan. Sebagai contoh, buronan kasus BLBI Djoko Tjandra alias 'Djoker' yang melarikan diri ke Papua Nugini hingga kini juga masih terus dilanjutkan pihaknya.
"Yang namanya kegiatan belum selesai (pemulangan), tentunya masih terus dilanjutkan," papar Andhi. (Tnt)