IDI: Lama-lama Pasien ke Polisi Dulu Sebelum ke Dokter

"Nantinya masyarakat akan merugi sendiri kalau dokternya tidak mau menangani kasus kesehatan yang berisiko tinggi."

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Nov 2013, 14:09 WIB
Kasus pidana yang menjerat tiga dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr. Hendry Simanjuntak SpOG dan dr. Hendi Siagian SpOG, dianggap mengkhawatirkan. Apalagi jika dokter-dokter jadi takut menangani pasien dengan risiko tinggi.

"Nantinya masyarakat akan merugi sendiri kalau dokternya tidak mau menangani kasus kesehatan yang berisiko tinggi. Mending pasien ke polisi dulu deh, sebelum ke dokter. Lama-lama seperti itu," kata Sekertaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, dalam diskusi di warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu(30/11/2013).

Karena itu, lanjut Daeng, diperlukan tolak ukur yang pasti untuk menyamakan persepsidi kalangan masyarakat, penegak hukum, dan dunia medis. Menurutnya, prosedur penanganan pasien yang dilakukan dr Ayu dan kedua rekannya sudah sesuai standar pelayanan berdasar aturan Kementerian Kesehatan.

"Kita ingin masyarakat luas mengetahui hal ini. Ada perbedaan persepsi masyarakat, penegak hukum, dan medis. Kalau tidak ada pandangan persepsi yang sama, maka akan terus keliru," ujar Daeng.

Meski IDI tetap membela ketiga dokter tersebut, Daeng mengimbau dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy tetap mengikuti proses hukum. IDI akan tetap mendampingi ketiga dokter tersebut dalam upaya hukum dan meminta kepada masyarakat, penegak hukum serta pemerintah menghapus stigma kriminalisasi.

"Kalau usaha hukum dan penetapan hukum kita hormati, kita akan lakukan. Tapi yang dikhawatirkan kriminalisasi yang berlanjut. Boleh kasus Ayu selesai, tapi kalau persepsi ini tidak selesai nanti akan timbul lagi," katanya.

Seperti diketahui Julia Fransiska Makatey meninggal dunia setelah melakukan operasi caesar kelahiran anak keduanya 10 April 2010 di Rumah Sakit Kandou Manado.
Proses kelahiran tersebut ditangani oleh dr. Ayu, dr. Hendry dan dr. Hendi, namun diduga terjadi malapraktik. Ketiganya divonis bersalah di tingkat kasasi dan dikenai hukuman 10 bulan penjara.

Saat ini dua dari tiga dokter tersebut yaitu dr. Ayu dan dr. Hendry sudah mendekam di penjara Manado karena dugaan malapraktik. Sementara dr. Hendi masih belum diketahui keberadaannya.

(Mel)


Baca Juga:

Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak

`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA

Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu


Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?


Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja

Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan

Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey?

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya