Putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan harapan Fitra Rahmadani alias Doyok. MA menolak permohonan siswa SMAN 70 itu, sehingga ia tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara atas pembunuhan siswa SMA 6, sebagaimana yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menolak kasasi pemohon Fitra Ramadani alias Doyok," demikian lansir panitera MA, seperti dikutip dari situs MA, Mahkamahagung.go.id, Sabtu (30/11/2013).
Ketua Majelis Hakim Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan HM Syarifuddin menetapkan putusan tersebut pada 13 November 2013 lalu. Adapun perkara tersebut mengantongi nomor 1287 K/PID/2013.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2013, Doyok divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinyatakan terbukti bersalah menganiaya siswa SMA 6, Alawy Yusianto hingga tewas. Alawy merupakan siswa kelas X saat terjadi bentrok SMAN 70 dan SMA 6 di Bulungan, Jakarta Selatan.
Menanggapi putusan itu, pengacara Doyok, Nazarudin Lubis, kata itu, menyatakan keberatan dan bakal melakukan banding. Ia menjelaskan titik keberatan pihaknya terletak pada belum pernah ditunjukkannya alat bukti senjata tajam yang mengakibatkan korban Alawy meninggal dunia. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tertulis, 2 arit dan pecahan botol yang menjadi alat bukti.
Namun pernyataan tersebut tidak membuktikan Doyok dan saksi terperiksa lainnya membawa alat tajam itu. Sementara arit lainnya kini bahkan keberadaannya masih misterius. Selain itu, tindakan Doyok tidak berat, hanya melukai tangan seorang korban luka yakni Faruk.
"Hakim tadi tidak menjelaskan peran dari masing-masing yang menyebabkan meninggalnya korban. Betul, Fitra (Doyok) melakukan penyerangan terhadap saudara Faruk hingga luka di tangan, tapi Fitra tidak melukai atau membunuh korban (Alawy). Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fitra melakukan itu," imbuh Nazarudin, 27 Mei 2013.
Fitra alias Doyok dikenai hukuman penjara selama 7 tahun dari Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 31 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggalnya orang lain dan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. (Riz)
Vonis MA Putuskan Harapan Doyok Pembunuh Siswa SMA 6
Mahkamah Agung menolak permohonan Doyok, sehingga siswa SMAN 70 tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara.
diperbarui 30 Nov 2013, 15:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Golongan yang Paling Dibenci Allah di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Pelatih Timnas Thailand Sempat Terlibat Polemik dengan Madam Pang Soal "Lap Of Honour", Berakhir Permintaan Maaf
Dua Calon Pemain Naturalisasi Diperkirakan Tidak Bisa Perkuat Timnas U-20 di Piala Asia 2025, Ini Penyebabnya
Viral Suami Jadi Korban KDRT di Jaktim, Polisi Selidiki
Polresta Manado Bongkar Peredaran 53 Paket Sabu Asal Palu, Pelaku Ditangkap di Minahasa
Kebiasaan Sederhana Perempuan Karismatik, Rahasia Dibalik Alasan Disukai Banyak Orang
Astronom Kembali Temukan Komet Gelap, Berbahaya?
Apa yang Dimaksud dengan Gaya dalam Fisika? Jenis-Jenis dan Rumus Dasarnya
PSSI Lanjutkan Kerja Sama dengan Emtek Group untuk Hak Siar Timnas Indonesia Kelompok Umur, Ini Fakta Menariknya
Kenali Penyebab Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Alasan Dibalik Cintamu yang Tak Terbalas
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara