Satuan Tugas Kejaksaan Agung gabungan dari tim Kejaksaan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan buron asal Kejati Babel, Suyadi, A.Pi Bin Paiman Cipto Suwarno (65). Mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat itu ditangkap atas kasus korupsi proyek pengadaan kapal Hisap Mina Antareja senilai Rp 810 juta.
"Tersangka diamankan oleh satgas Kejagung pada hari Minggu 1 Desember 2013, pukul 17.00 WIB di RS Budi Kemuliaan Batam," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, dalam keterangan persnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Untung mengatakan, dalam melakukan aksi korupsinya, Paiman tidak sendiri. Dia bersama rekannya, Tagoruddin selaku Pemimpin Proyek yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
"Suyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepulauan Babel Nomor : Print- 02/N.9/Fd.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013," ujar dia.
Untung menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Suyadi berawal pada 17 Desember 2004 setelah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang, yang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada Pengguna Barang.
"Padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat ( belum ada wujud fisiknya ) karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 810 juta," ungkap dia.
Atas perbuatan tersangka Suyadi pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa penetapan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Kejati Kep. Babel pada tanggal 26 September 2013 dikarenakan setelah 3 ( tiga ) kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun," tandas Untung.
Selanjutnya Suyadi akan dijebloskan ke tahanan untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya ke Kejati Bangka Belitung. (Mvi)
"Tersangka diamankan oleh satgas Kejagung pada hari Minggu 1 Desember 2013, pukul 17.00 WIB di RS Budi Kemuliaan Batam," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, dalam keterangan persnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Untung mengatakan, dalam melakukan aksi korupsinya, Paiman tidak sendiri. Dia bersama rekannya, Tagoruddin selaku Pemimpin Proyek yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
"Suyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepulauan Babel Nomor : Print- 02/N.9/Fd.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013," ujar dia.
Untung menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Suyadi berawal pada 17 Desember 2004 setelah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang, yang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada Pengguna Barang.
"Padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat ( belum ada wujud fisiknya ) karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 810 juta," ungkap dia.
Atas perbuatan tersangka Suyadi pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa penetapan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Kejati Kep. Babel pada tanggal 26 September 2013 dikarenakan setelah 3 ( tiga ) kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun," tandas Untung.
Selanjutnya Suyadi akan dijebloskan ke tahanan untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya ke Kejati Bangka Belitung. (Mvi)