Merger XL-Axis Tinggal Tunggu Restu Pemegang Saham

Saat ini XL sedang berusaha memperoleh izin dari regulator terkait dan pemegang saham XL melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

oleh Denny Mahardy diperbarui 02 Des 2013, 18:19 WIB

Pemerintah telah memberikan restu kepada 'perkawinan' XL Axiata dan Axis. Persetujuan itu diumumkan melalui surat No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013. Persetujuan dari pemerintah itu disambut baik oleh Presiden Direktur XL Axiata, Hasnul Suhaimi.

"Kami berharap proses akuisisi dan merger ini akan mendorong kualitas layanan dan jangkauan yang lebih baik kepada konsumen dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh stakeholder," ungkap Hasnul dalam siaran pers yang diterima Tekno Liputan6.com.

XL sendiri harus merelakan spektrum frekuensi sebesar 10 Mhz di frekuensi 2,1 Ghz dari eks-Axis untuk dikembalikan kepada pemerintah. Sebelumnya XL sendiri berharap hanya perlu mengembalikan frekuensi sebesar 5Mhz di 2,1 Ghz dari eks-Axis.

"Kami yakin keputusan itu akan memberikan manfaat optimal untuk pengembangan dan penguatan bisnis XL ke depan. Walaupun pada awalnya kami berharap hanya 5Mhz di 2,1 Ghz yang akan dikembalikan ke pemerintah," papar Hasnul lagi.

Meskipun diambil 10 Mhz di 2,1 Ghz yang tadinya dialokasikan untuk menjalankan jaringan 3G, XL mendapatkan semua kapasitas frekuensi 1,8Ghz milik Axis yang berjumlah 15 Mhz. Saat ini, XL hanya memiliki kapasitas 7,5 Mhz di frekuensi tersebut. Penambahan kapasitas itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan XL dan Axis nantinya. 

Hasil perkawinan XL-Axis nantinya akan membuat operator tersebut memiliki lebih dari 65 juta pelanggan yang sebelumnya menjadi pelanggan XL maupun Axis.

Saat ini, XL sedang menyiapkan semua langkah dan persyaratan yang harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Anak perusahaan Axiata Group Berhard itu mengaku sedang berusaha memperoleh izin dari regulator terkait dan pemegang saham XL melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

XL dan Axis pada 26 September lalu telah menandatangani perjanjian jual-beli bersyarat (CSPA) senilai USD 865 juta atau Rp 9,5 trilun. Tak ada perubahan dari kepemilikan spektrum, persetujuan dari pemerintah dan pemegang saham jadi syarat yang dimaksud dalam perjanjian tersebut. (den/dew)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya